Kembalikan Kepercayaan Publik, Polri Harus Terbuka Kritikan Publik

JAKARTA – Banyak langkah yang dimaksud dapat dilaksanakan Polri pada memulihkan kepercayaan publik . Hal ini didasari dari beberapa perkara yang mana tersebar luas pada media sosial sehingga mengakibatkan rasa kurang percaya terhadap salah satu lembaga penegak hukum tersebut.
Langkah pertamaadalah Polri harus terbuka terhadap kritik yang tersebut datang dari publik. “Saya berpendapat bahwa pertama, sebagai lembaga rakyat yang mana dilahirkan oleh aksi rakyat pada era Reformasi 1998 yang digunakan memperjuangkan demokrasi, institusi Polri harus mau terbuka menerima kritik umum atau rakyat,” kata Wakil Ketua Lingkup Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI ) Arif Maulana, Rabu (5/3/2025).
Selanjutnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai praktik tindakan melawan hukum juga inkonstitusional yang dimaksud sejumlah diadakan anggota kepolisian. Kemudian cara untuk meningkatkan rasa percaya rakyat dengan melakukan pembenahan pada internal.
“Kedua, Polri harus melakukan penegakan hukum yang digunakan adil pada internal. Tidak boleh ada pemeliharaan serta kekebalan terhadap anggota Polri yang digunakan melanggar hukum,” tuturnya.
Menurut Arif, kepolisian juga harus memahami jati dirinya sebagai lembaga yang digunakan lahir dari semangat reformasi, demokrasi, lalu penegakan HAM untuk melindungi juga mengayomi masyarkat. Sehingga penting dipahami seluruh anggota polisi dalam mana harus bekerja sesuai dengan hukum serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Presiden serta DPR penting untuk melakukan evaluasi terhadap jalannya reformasi Polri pasca dipisahkan dengan TNI. Harus ada evaluasi terhadap UU Kepolisian termasuk UU Hukum Acara Pidana termasuk peraturan perundang-undangan terkait lainnya seperti peraturan internal kepolisian,” terangnya.
Terakhir, Arif juga menekankan harus ada mekanisme pengawasan serta penegakan hukum di dalam internal dan juga eksternal kepolisian. “Berikan rakyat ruang pada sistem pengawasan internal dan juga eksternal termasuk penegakan kode etik maupun profesional,” tegasnya.




