Putusan Dismissal Sengketa pemilihan kepala daerah dalam MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah merampungkan tahapan putusan dismissal sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 4-5 Februari 2025. Selama 2 hari MK membagi persidangan menjadi tiga sesi.
Pada sengketa pilkada ini, MK meregistrasi sebanyak 310 gugatan. Namun, pada persidangan belaka 40 gugatan yang akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya atau program pembuktian.
Pada Selasa (4/2/2025), di pertemuan I, MK hanya sekali melanjutkan 6 gugatan ke tahapan selanjutnya, sedangkan 52 gugatan dihentikan. Kemudian, sesi II, sebanyak 47 gugatan tidaklah bisa saja dilanjutkan, yang mana lanjut hanya saja 7.
Pada pembukaan III, MK membacakan 39 putusan dismissal, sementara perkara yang dimaksud bukan dibacakan atau artinya melaju ke tahapan selanjutnya 7 gugatan.
Lalu, Rabu (5/2/2025) sesi I belaka 7 perkara yang dimaksud melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya, 42 gugatan kandas. Dalam pertemuan II, 48 gugatan gugur yang maju cuma terdapat 7 perkara.
Yang terakhir sesi III, MK merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal serta 6 perkara dilanjut ke tahapan selanjutnya.
“Yang dipanggil untuk persidangan kali ini beberapa 48 perkara. Sebanyak 42 perkara sudah pernah dibacakan putusan dan juga ketetapan. Ada 6 perkara yang digunakan belum dibacakan,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebelum persidangan ditutup.
Berikut daftar gugatan yang masuk ke tahapan selanjutnya pada hari pertama, Selasa (4/2/2025):
1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pimpinan Daerah Tasikmalaya




