Nasional

IPK dalam Indonesia Rendah, Menko Yusril Harap UU Tipikor Segera Direvisi

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung Ukuran Persepsi Korupsi (IPK) yang tersebut berada pada bilangan rendah.

Yusril menyinggung perihal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dimaksud sudah ada 20 tahun tak ada perubahan. Di sisi lain, pemerintah dan juga DPR RI telah mengesahkan UU KUHP yang digunakan akan berlaku mulai 2026 mendatang.

“Sampai hari ini sudah ada 20 tahun kita bukan melakukan inovasi apa pun kemudian tadi jadi komitmen kita sama-sama bahwa bukanlah cuma kita harus percepat penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC tapi juga dengan telah lama disahkannya UU KUHP Nasional yang digunakan akan diberlakukan pada awal 2026,” kata Yusril di tempat Gedung ACLC KPK, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga: Yusril: Korupsi di area Indonesia sebab sistemnya buruk

Yusril berharap, apabila UU Tipikor direvisi bisa saja segera rampung dalam era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal itu akan memengaruhi hukuman bagi pelaku tipikor. “Mudah-mudahan selama pemerintahan Prabowo pada waktu cepat ini terselesaikan,” ujarnya.

Yusril melanjutkan, warga berharap dalam pemerintahan era Presiden Prabowo dapat memperbaiki IPK yang tersebut pada waktu ini berada di area bilangan bulat 34/100. Menurutnya, perbaikan sektor pemberantasan korupsi menjadi perhatian era Presiden Prabowo.

“Karena memang benar menjadi target dari Asta Cita Prabowo Subianto ialah pada penegakan hukum itu ada 4 poin yang digunakan jadi tekanan, pertama adalah permasalahan korupsi, pemberantasan korupsi, kedua adalah penyelundupan, ketiga pemberantasan narkotika, serta yang dimaksud keempat judol serta ini dilaksanakan oleh semua aparat perkembangan hukum,” ucapnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button