Polri Bakal Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Milik Penonton DWP yang dimaksud Diperas Oknum Polisi

JAKARTA – Divisi Profesi kemudian Pengamanan (Divpropam) Polri akan segera mengatasi barang bukti senilai Rp2,5 miliar di tindakan hukum pemerasan oleh oknum polisi terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) jika Malaysia.
Hal itu diungkap Kepala Biro Pengawasan lalu Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, usai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang digunakan berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, lalu nanti akan dikembalikan ke yang tersebut berhak,” kata Agus di dalam Gedung TNCC, Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (2/1/2025).
Proses pengembalian Rp2,5 miliar itu, kata Agus, akan melalui mekanisme yang tersebut disusun Divpropam Polri. Yang pasti, setelahnya uang selesai dijadikan sebagai barang bukti pada proses etik. “Tentunya ini di rangka pendataan diadakan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui lalu nanti akan ada proses di tempat sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar sekian,” katanya.
Sebagai informasi, tiga dari 18 anggota polisi yang tersebut diduga terlibat pada tindakan hukum pemerasan yang dimaksud telah terjadi menjalani sidang KKEP juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak berhadapan dengan dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilaksanakan anggota.
Kemudian, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia juga AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya oleh sebab itu terlibat secara segera di pemerasan.




