Berhasil Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Tahanan Bareskrim

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri, Hari Jumat (24/1/2025). Pembebasan ini pasca Julia menang gugatan praperadilan di dalam PN Ibukota Indonesia Selatan terkait status tersangka.
PN Jaksel telah lama mengeluarkan putusan dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025 tentang pembatalan status terdakwa kemudian pembatalan surat penangkapan terhadap Julia Santoso.
Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya menghormati juga taat pada hasil putusan PN Jaksel untuk melakukan penghentian penyidikan.
”Kami sudah ada memberikan hak-hak dituduh secara penuh. Sudah dilepaskan dari Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari,” kata Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di keterangannya terhadap wartawan, Akhir Pekan (26/1/2025).
Mengenai adanya keberatan dari kuasa hukum Julia mengenai kliennya tidaklah dengan segera dibebaskan usai salinan putusan yang dimaksud dibacakan pada Selasa (21/1/2025), Nunung mengatakan, di administrasi penyidikan membutuhkan waktu juga proses.
“Pada 21 Januari itu merupakan bentuk pemberitahuan untuk penyidik dari hasil rangkaian persidangan. Namun untuk memproses hasil putusan itu penyidik harus mempunyai dasar dengan diterimanya salinan resmi yang tersebut mana baru kami terima pada 24 Januari di malam hari hari,” terangnya.
Usai menerima salinan resmi hasil putusan pengadilan, penyidik melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri. “Sebagai bentuk diskresi, penyidik sudah ada melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso dengan cara ditangguhkan,” ucapnya.
Nunung menegaskan, penyidik telah berupaya maksimal lalu profesional di menangani perkara tersebut. ”Melakukan seluruh proses penyelidikan dan juga penyidikan sesuai dengan undang-undang yang digunakan berlaku untuk memenuhi rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor,” tandasnya.
Diketahui Julia Santoso dilaporkan Direktur PT Anugrah Berhasil Penambangan (ASM) pada 21 November 2023 lalu, berhadapan dengan dugaan langkah pidana penggelapan dana atau langkah pidana pencucian uang . Menindaklanjuti laporan itu, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan juga penyidikan.




