SP PLN Sambut Baik Putusan MK mengenai UU Cipta Kerja

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PLN menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan mengabulkan permohonan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2024 berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) pada sub-Kluster Ketenagalistrikan.
“Meskipun sebagian permohonan SP PLN sama-sama Inisiatif Kemakmuran Nasional (Gekanas) tak dapat diterima, kami masih menyambut baik putusan ini,” kata Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali di area Jakarta, Hari Jumat (29/11/2024).
Abrar juga menyampaikan terima kasih terhadap MK yang tersebut konsisten menyatakan praktek unbundling (pemisahan) pengelolaan ketenagalistrikan inkonstitusional. Terkait pengesahan RUKN yang semula di tempat UU Cipta Kerja ditetapkan tanpa persetujuan DPR, SP PLN juga memohonkan MK untuk menyatakan agar pengesahannya harus melalui pertimbangan DPR. “Kami juga menggalang sepenuhnya pernyataan Presiden untuk kembali menjalankan Pasal 33 UUD Tahun 1945 akibat merupakan semangat nasionalis juga patriotik khususnya pada pengelolaan energi listrik sebagai aset strategis bangsa,” tegasnya.
Selain itu, Abrar juga memohonkan agar SP PLN dan juga Gekanas ikut serta di setiap pembahasan RUU, khususnya pada pembahasan RUU Ketenagakerjaan serta RUU Ketenagalistrikan.
“Kami juga minta untuk pemerintah untuk melibatkan di mendiskusikan RUU Ketenagakerjaa, RUU Ketenagalistrikan maupun RUU yang dimaksud terkait dengan pengelolaan energi,” tandasnya.
Sebelumnya, MK di sidang putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang mana dilakukan hari ini mengabulkan permohonan Pengujian Materiil UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, sub-Kluster Ketenagalistrikan. Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 7 Ayat 1 pada Pasal 42 nomor 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 kemudian bukan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal ini bertentangan lalu bukan mengikat sepanjang tidaklah dimaknai “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional serta ditetapkan oleh pemerintahan Pusat setelahnya mendapat pertimbangan DPR”.
MK juga menyatakan kata “dapat” pada norma Pasal 10 ayat 2 UU Cipta Kerja Pasal 42 bilangan 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 juga bukan miliki kekuatan hukum mengikat.
Adapun permohonan ini diajukan oleh berbagai serikat pekerja yang bekerja pada bidang energi yang tersebut merasa pasal yang disebutkan merugikan konstitusionalitas merekan akibat perbedaan perlakuan tarif antardaerah juga kemungkinan diberlakukannya tarif listrik yang tersebut disamakan dengan konsep bisnis.
Hal ini dinilai menghasilkan usaha penyediaan listrik tak lagi dalam bawah penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga tak dapat terpenuhi keinginan listrik sebagai permintaan dasar. Karena itu, mereka itu memohonkan agar pasal yang mana mengancam penguasaan negara berhadapan dengan penyediaan listrik ini dibatalkan MK.




