Mahfud MD: Vonis Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, kemudian Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis yang mana dijatuhkan hakim terhadap Harvey Moeis menusuk rasa keadilan. Terdakwa perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah itu divonis hukuman 6,5 tahun penjara kemudian uang pengganti Rp210 miliar.
“Saya merasa (vonis) itu menusuk rasa keadilan rakyat ya,” kata Mahfud pada waktu ditemui di tempat Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, DKI Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Mahfud menilai vonis Harvey sangat ringan. Menurutnya, putusan itu kali pertama orang yang mana didakwa melakukan langkah pidana dengan kerugian keuangan negara besar tetapi dihukum ringan.
“Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang tersebut menggarong kekayaan negara, Rp300 triliun cuma diambil Rp210 (miliar),” kata Mahfud.
Menurutnya, hukuman uang pengganti Harvey telah terjadi mencederai rasa keadilan. Ia menggambarkan vonis terpidana dugaan korupsi Benny Tjokro yang dimaksud dihukum seumur hidup dan juga aset bernilai banyak miliar disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“(Vonis Harvey) ini Rp300 triliun kena hanya sekali Rp250 miliar. Rp250 miliar dari Rp300 triliun itu berapa? 0,07%, tidaklah sampai setengah. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” kata Mahfud.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ibukota Indonesia Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara juga denda Rp1 miliar terhadap Harvey Moeis. Vonis itu, lebih tinggi ringan melebihi tuntutan jaksa yang tersebut memohon hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidaklah dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.
Merespons hal itu, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad menyatakan belum puas dengan hasil vonis tersebut. Bahkan, ia berada dalam mempertimbangkan untuk mengajukan banding. “Kami mengawaitu salinan putusan hakim untuk memahami dasar pertimbangannya kemudian akan mempertimbangkan pengajuan banding pada waktu tujuh hari,” ujar Andi.




