Mahfud MD Sebut Wajar Publik Menganggap Tom Lembong Dikriminalisasi

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, juga Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini penetapan dituduh terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong memenuhi unsur pidana korupsi. Namun Mahfud mewajarkan adanya opini masyarakat yang tersebut mengumumkan Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi.
Mahfud menjelaskan, di tindakan hukum korupsi ini tak perlu ada aliran dana yang tersebut masuk segera ke Tom Lembong. Menurutnya unsur yang tersebut perlu dipenuhi ialah adanya maksud untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain hingga perusahaan-perusahaan.
“Di di hukum korupsi itu tiada harus ada aliran dana, rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang mana diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara bukan wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi,” kata Mahfud di area Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Unsur kedua yang dimaksud harus dipenuhi yakni melanggar hukum yang mana telah dilakukan ditentukan. Dalam kaitannya, pelanggaran hukum itu dapat menimbulkan kerugian negara.
“Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang tersebut telah ditentukan. Dan tentu lalu dihitung kerugian negara menghadapi itu semua berapa. Kalau itu enggak ada debat bahwa unsurnya nampaknya sudah ada terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka,” sambungnya.
Kendati menilai penetapan terdakwa Tom Lembong sudah sesuai, Mahfud tetap memperlihatkan mewajarkan adanya opini umum yang dimaksud menilai Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi. Sebab menurutnya, hal yang mana sejenis diadakan menteri-menteri perdagangan lainnya setelahnya Tom Lembong. Bahkan menurutnya, kebijakan di area pascaera Tom Lembong dijalankan lebih besar besar.
“Ada Lukota, ada Agus Suparmanto, ada Mendag Luthfi kemudian ada Zulkifli Hasan, itu kan. Mestinya kan mulai dari di sini (terbaru), kenapa mulai dari yang mana jauh. Nah itu kenapa orang menganggap itu kriminalisasi akibat politik. Tentu itu analisis yang mana wajar saja. Mungkin (memang) bukan ada kriminalisasi, tapi ini tolong dong dijawab kata masyarakat,” tandasnya.




