KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pemerasan dan juga gratifikasi di dalam lingkungan eksekutif Provinsi Bengkulu. Penetapan dituduh ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di tempat Bengkulu pada Hari Sabtu (23/11/2024).
“KPK selanjutnya melakukan pemidanaan terhadap para dituduh untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika konferensi pers di area Gedung Merah Putih KPK, Mingguan (24/11/2024) malam.
KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu IF (Sekda) serta EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Alexander menuturkan, ketiga dituduh ditahan dalam Rutan Unit KPK.
Sebelumnya, Alexander Marwata menyatakan, operasi senyap yang disebutkan terkait perkara pemerasan terhadap pegawai. Alex menduga, uang hasil memeras yang dimaksud untuk kepentingan pemilihan kepala area (pilkada). “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada, sepertinya,” kata Alex ketika dihubungi wartawan, Akhir Pekan (24/11/2024).




