Menkominfo Ancam 5 E-Wallet Terkait Judol, Transaksi Tembus Mata Uang Rupiah 5,7 T

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemberantasan aktivitas judi online ke Nusantara terus bermetamorfosis menjadi prioritas pemerintah. Terbaru, Menteri Komunikasi dan juga Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegur keras 5 perusahaan penyedia dompet digital atau e-wallet yang diketahui masih memfasilitasi penjudi online.
“Ada lima perusahaan yang digunakan memfasilitasi perjudian online. Kami perbuatan tegas apabila membandel,” kata Menkominfo Budi Arie dalam informasi resminya, Hari Jumat (11/10/2024).
Menurut data dari Pusat Pelaporan kemudian Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mana diterima Kementerian Kominfo, nilai kegiatan pada 5 dompet digital yang dimaksud mencapai triliunan rupiah.
5 perusahaan e-wallet yang dimaksud adalah PT Espay Debit Negara Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan juga PT Airpay International Indonesia.
“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Simbol Rupiah 5,4 triliun dengan 5,7 jt operasi yang tersebut terkait judi online, ” ucap Budi Arie Setiadi.
Berikut daftar e-wallet yang digunakan masih memfasilitasi proses judi online:
1. PT Espay Debit Indonesi Koe (aplikasi DANA) dengan nominal kegiatan Mata Uang Rupiah 5.371.936.767.944 kemudian jumlah total kegiatan 5.724.337
2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal proses Mata Uang Rupiah 216.620.290.539 dengan jumlah keseluruhan proses 836.095
3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal kegiatan Simbol Rupiah 89.240.919.624 dengan jumlah agregat kegiatan 577.316
4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal operasi Rupiah 65.450.310.125 dengan jumlah total proses 80.171
5. Airpay International Indonesia dengan nominal proses Simbol Rupiah 6.114.203.815 dengan total operasi 33.069.
Menkominfo menjelaskan pemberantasan judi online berubah menjadi acara pemerintah yang dimaksud akan datang berlanjut pada pemerintahan berikutnya.
“Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah kecurangan yang mana menyengsarakan rakyat khususnya kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jikalau judi online dibiarkan,” jelas Menkominfo.
Selama sekitar 1,5 tahun menjabat, Menkominfo telah dilakukan menurunkan aktivitas judi online. Sampai 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo sudah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 jt web judi online. Selain itu, Kementerian Kominfo melakukan aksi cepat menindaklanjuti hambatan penawaran website judi online yang mana direalisasikan oleh salah seseorang influencer di dalam media sosial.
“Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan juga content penawaran judi online terus dilakukan,” ujar Menkominfo.
Menteri Budi Arie menjelaskan kecurigaan pemakaian dompet digital di kegiatan judi online bermula dari kegiatan penambahan nilai (top-up) yang dimaksud melonjak tiba-tiba. Apalagi, operasi dalam dompet digital itu hanya sekali satu arah saja, yaitu kegiatan masuk, tanpa ada proses keluar.
“Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan berubah menjadi sasaran selanjutnya,” kata Menkominfo.
Oleh dikarenakan itu, Menkominfo menegaskan perusahaan penyedia E-Wallet harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan pemeliharaan data pribadi (PDP).
“Pengguna e-wallet harus terverifikasi pada waktu membuka akun e-wallet supaya tiada digunakan untuk pelaku kejahatan,” ujar Menteri Budi Arie.
Next Article Gawat! 17 Ribu Konten Judi Online Menyusup ke Laman Pemerintah
Artikel ini disadur dari Menkominfo Ancam 5 E-Wallet Terkait Judol, Transaksi Tembus Rp 5,7 T




