Kuasa Hukum Harvey MoeisTepis Telah Tentukan Sikap Ajukan Kasasi

JAKARTA – Kuasa hukum Harvey Moeis , Andi Ahmad Nur Darwin membantah sudah mengajukan kasasi berhadapan dengan vonis banding yang memperberat hukuman kliennya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun pidana penjara. Hingga pada waktu ini, kata Ahmad Nur, belum menerima mandat dari kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami ingin membantah pemberitaan seolah-olah kami sudah menentukan sikap untuk kasasi. Kami tegaskan, kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi. Lagi pula hingga ketika ini kami selaku kuasa hukum belum menerima Salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Ahmad, Awal Minggu (17/2/2025).
Ahmad menjelaskan bahwa sampai pada waktu ini belum mendapatkan salinan resmi dari putusan tersebut. “Sekali lagi kami tegaskan, apabila nanti kami telah menerima salinan resmi putusan banding, maka barulah kami akan menganalisa juga mengkaji pertimbangan hakim di putusan banding tersebut, selanjutnya baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang dimaksud akan ditempuh selanjutnya,” ujar Ahmad.
Ia menegaskan, kelompok kuasa hukum tak akan mendahului klien terkait akan mengajukan kasasi atau tidak. Kabar yang beredar adalah berita tak benar juga bukanlah pernyataan dari pihak kelompok kuasa hukum maupun kliennya. Ia berharap kabar tentang Harvey Moeis akan mengajukan kasasi tidak ada perlu ditanggapi oleh siapa pun lalu dikutipkan oleh pihak manapun, termasuk media juga kejaksaan.
“Sekali lagi Kami tegaskan berita yang dimaksud pada waktu ini adalah berita tidaklah benar malah berpotensi menyesatkan publik,” katanya.
Ahmad yang digunakan juga menjadi kuasa hukum untuk terdakwa lain yakni Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah, juga Mochtar Riza Pahlevi Tabrani meyakinkan sikap sejenis juga berlaku untuk terdakwa lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terdakwa perkara korupsi timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan Harvey Moeis sudah pernah sah dan juga terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya. “Menjatuhkan pidana untuk HM selama 20 tahun juga denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ucapannya dalam PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey. Adapun, Teguh menyatakan bahwa hal yang dimaksud memberatkan hukuman itu lantaran Harvey tidak ada mengupayakan kegiatan pemberantasan tipikor.
Sebagai informasi, putusan itu lebih banyak berat dari vonis PN Tipikor sebelumnya. Pasalnya, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) telah terjadi divonis PN Tipikor selama 6,5 tahun dengan denda Rp1 miliar. Adapun, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp210 miliar.




