Surpres RUU Polri Belum Diterima DPR, Komisi III: Kita Masih Fokus KUHAP!

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat presiden (surpres) untuk mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Ia pun menyatakan, pihaknya masih fokus mengkaji revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saya sampai hari ini dalam Komisi III belum ada. Kita masih fokus di area KUHAP,” terang Hinca pada waktu ditemui di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat disitir Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, legislator Partai Demokrat ini menjamin, Komisi III DPR akan mendiskusikan RUU Polri secara terbuka dan juga transparan bila sudah ada ada perintah dari pimpinan DPR. Keterbukaan itu, kata dia, tercermin juga ketika membahasa Revisi KUHAP.
“Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk di area kami, kami juga akan melakukan hal yang mana sama. Komisi III itu sangat terbuka mulai dari persoalan hukum yang dimaksud besar dulu, ingat tindakan hukum Sambo? Sampai perkara kecil yang tersebut ini tadi perkara membela ibu, kita selesaikan,” katanya.
“Jadi sekali lagi, begitu RUU Polri dibahas di tempat Komisi III percayakan lah, kami semua pada Komisi III terbuka, kapan saja, sejenis dengan KUHAP ini,” imbuhnya.
Saat disinggung kans mendiskusikan RUU Polri usai mendiskusikan RKUHAP, Hinca tak menjawab lugas. Ia hanya sekali menerangkan bahwa RUU Polri bukanlah inisiatif dari DPR.
“Gini, Kalau RUU Polri itu kan tidak inisiatif dari kita. Karena itu yang mana saya katakan. Kalau (KUHAP) ini kan inisiatif, pasti kami tahu kan,” sebut Hinca.




