Nasional

One on One Bersama Kepala BPJPH Haikal Hassan: Silakan Jual Barang Nonhalal asalkan Kasih Tanda

JAKARTA Haikal Hassan yang digunakan dilantik menjadi Kepala Badan Penyelenggara Keamanan Barang Halal (BPJPH) pada 22 Oktober 2024 segera menyita perhatian publik. Pernyataannya memicu kontroversi oleh sebab itu menurutnya seluruh produk-produk diperjualbelikan di dalam Indonesia wajib ber sertifikat halal sebagaimana diatur Undang-Undang (UU).

Sejak 18 Oktober 2024 seluruh pelaku bidang usaha dalam Indonesia wajib mempunyai sertifikasi halal. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen serta juga memperluas pasar. Namun hal ini juga memunculkan perdebatan pada sedang para pelaku perniagaan lantaran dianggap membebani. Hal inilah yang dimaksud kemudian menyebabkan kontroversi antara mematuhi Syariah atau menyelenggarakan keberlanjutan ekonomi.

Untuk mengetahui lebih banyak di tentang apa kemudian bagaimana implementasi kebijakan sertifikasi halal pada Indonesia, berikut ini wawancara dengan Kepala BPJPH Haikal Hassan pada Inisiatif One on One Sindonews TV yang dimaksud dipandu Galuh Pandu Larasati.

Halo Assalamu’alaikum

Wa’alaikumsalam warahmatullah, apa kabar?

Baik alhamdulillah, Babe gimana?

Kabar baik sekali. Terima kasih telah datang

Terima kasih telah bersedia meluangkan waktunya

Tapi pagi amat sih, silakan, silakan

Lagi ada kesibukan apa nih Bapak, ini telah berapa belas hari menjabat sebagai Kepala Badan?

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button