Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini adalah Respons Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi terdiri dari pemerasan serta gratifikasi pada lingkunganPemprov Bengkulu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rohidin memohon agar rakyat Bengkulu untuk menjaga kondusifitas kemudian bukan anarkis.
“Saya minta untuk rakyat Bengkulu harap tenang, jaga kondusifitas jangan melakukan tindakan-tindakan yang tersebut tak diinginkan apalagi berlaku anarkis. Yakinkan Pemilihan Kepala Daerah akan tetap memperlihatkan berjalan dengan baik, gunakan hak pendapat juga dengan baik,” kata Rohidin untuk wartawan pada waktu digiring ke mobil tahanan, Hari Minggu (24/11/2024) malam.
Rohidin mengatakan, dirinya akan bertanggungjawab juga bersikap kooperatif di menjalankan proses hukum yang mana berada dalam dihadapinya.
“Terkait dengan proses hukum saya sebagai cagub akan berjalan sesuai dengan aturan juga saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan juga dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujar dia.
Kronologi Perkara
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkaranya yang mana menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang mana bersangkutan membutuhkan dukungan terdiri dari dana kemudian penanggung jawab wilayah pada rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak bulan November 2024,” kata Alex.
Atas hal tersebut, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri (IF) menghimpun seluruh ketua organisasi perangkat tempat (OPD) serta Kepala Biro di area lingkup Pemda Bengkulu setempat.




