Mendagri Tegaskan pemerintahan Belum Tentukan Waktu Bahas RUU pemilihan

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah belum menentukan waktu untuk mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Revisi UU Pemilu). Namun, ia berkata, pemerintah telah dilakukan melakukan kajian juga mengangkat aspirasi dari forum group discussiom (FGD).
“Terkait timming, timming sebetulnya kami sendiri telah melakukan kajian-kajian, fgd-fgd. Kami mengawasi ini penting, tetapi kami berpendapat kami perlu waktu juga kalau tingkat pemerintah,” terang Tito ketika rapat kerja (Raker) bersatu Komisi II DPR di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Hari Senin (3/2/2025).
Kendati demikian, Tito tak kesulitan bila DPR ingin mempercepat revisi UU Pemilu. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah masih butuh waktu untuk mengakomodasi aspirasi kemudian melakukan kajian dari akademisi hingga civil society.
“Kedua, kami juga harus rapat lagi dengan pemerintah yang tersebut lain, yakni Setneg, Kumham, Kementerian Hukum, belum lagi kemungkinan besar di area tingkat parpol kemungkinan besar juga ada komunikasi-komunikasi yang dimaksud jadi pertimbangan bagi kita, ini timming yang dimaksud tepat kapan untuk membicarakan ditingkat formal,” kata Tito.
“Tetapi untuk pada waktu ini, kami sedang lakukan kajian lalu kami masih perlu waktu untuk selesaikan di area tingkat Kemendagri dengan civil society juga lain-lain. Kedua dengan pemerintah, sambil juga ya kita mendengar juga gimana komunikasi ditingkat parpol mengenai substansi, kemudian sistemnya, metodologinya, kodifikasi kemudian kemudian mengenai timming ini,” imbuhnya.
Kendati demikian, Tito menyarankan agar anggota Komisi II DPR melakukan komunikasi dengan pimpinan partai masing-masing untuk menentukan waktu di mengeksplorasi revisi UU Pemilu. Tujuannya agar ada kesepahaman penentuan waktu revisi UU Pemilu.
“Sebaiknya rekan-rekan dari parpol juga berinteraksi dengan pimpinan masing-masing supaya kita juga punya waktu yang sama, ada pendapat yang tersebut jelas. Bukan hanya sekali pendapat kita pribadi,” tandasnya.



