Tom Lembong Tersangka, Refly Harun: Kebijakan Tak Boleh Dikriminalkan

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi penetapan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Agung. Menteri Perdagangan 2015-2016 itu dijadikan dituduh persoalan hukum dugaan korupsi impor gula tahun 2016.
Menurut Refly, ada tiga unsur utama yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dinyatakan terlibat pada langkah pidana korupsi. Unsur pertama di area antaranya menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, kemudian merugikan keuangan negara. Unsur kedua adalah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan juga merugikan keuangan negara.
“Nah, Tom dianggap memenuhi dua unsur, yaitu menyalahgunakan kewenangan atau unsur melawan hukum,” kata Tom Lembong, Kamis (7/11/2024).
Namun, menurut Refly, persoalan utama pada perkara korupsi adalah adanya unsur mens rea, yaitu niat jahat yang tersebut harus dapat dibuktikan oleh penyidik. “Penyidik harus mampu membuktikan bahwa perbuatan itu diadakan dengan niat jahat dari Tom Lembong,” kata Refly.
Refly menegaskan, pembuktian niat jahat ini menjadi sangat penting, juga salah satu cara untuk membuktikannya adalah dengan adanya aliran dana yang dimaksud diterima oleh tersangka, baik secara secara langsung maupun tidak ada langsung.
“Kalau ada aliran dana ke dia, baik secara langsung maupun tak langsung, itu adalah bukti paling gampang untuk membuktikan niat jahat,” ujarnya.
Terkait kerugian negara, Refly berpendapat bahwa di tindakan hukum ini, kerugian negara yang tersebut dimaksud tidaklah terlihat jelas. Dia menilai perkembangan itu tidak merupakan kerugian negara melainkan kondisi negara yang tiada mendapatkan untung di proses impor.
“Negara kurang untung. Setelah swasta dapat untung Rp400 miliar, seharusnya untung itu buat BUMN, akibat bukanlah BUMN yang mana mengimpor,” jelasnya.
Refly juga mengomentari isu bahwa apa yang tersebut dilaksanakan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan kementerian. Dia menilai apabila benar apa yang mana dilaksanakan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan hal itu bukan boleh dibawa ke ranah hukum pidana.
Sebagai contoh, Refly menyebutkan kebijakan-kebijakan lain yang tersebut dianggap merugikan keuangan negara, seperti penyelenggaraan Ibu Perkotaan Negara (IKN), Bandara Kertajati, kemudian proyek kereta cepat. “Kalau kebijakan, tidak ada boleh dikriminalkan kalau tidak ada ada niat jahatnya,” katanya.




