Paulus Tannos Gugat Provisional Arrest usai Ditangkap dalam Singapura

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest usai ditangkap di area Singapura pada pengadilan setempat. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan KPK persoalan hukum korupsi proyek e-KTP.
“Sampai dengan pada waktu ini di dalam Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tiada salah, pengadilan, kemungkinan besar mirip seperti proses Praperadilan di tempat Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto untuk wartawan, Kamis (30/1/2025).
“Saya bukan dapat menyamakan apple to apple oleh sebab itu beda sistem hukum, bahwa yang mana bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang mana dijalankan otoritas sana menghadapi permintaan dari Indonesia,” sambungnya.
Menurutnya, proses yang disebutkan masih berlangsung. Belum diketahui kapan akan diputus.
Kendati begitu, KPK dengan pihak-pihak terkait, terus mengupayakan memenuhi dokumen guna bisa jadi mengakibatkan pulang Paulus Tannos kemudian diadili di dalam Indonesia.
“Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang dimaksud perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia lalu KPK, Kementerian Hukum, Polri, serta Kejaksaan pada waktu ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” ujarnya.
Diketahui, Indonesia memiliki waktu 45 hari guna melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos. Jika semua berjalan sesuai rencana, maka ekstradisi ini akan menjadi yang dimaksud perdana setelahnya Indonesia-Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi pada 2022 dan juga dilanjutkan ratifikasi pada 2023 lalu.
“Ini akan menjadi preseden serta akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya,” ucapnya.
Sekadar informasi, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.




