Nasional

Menelisik Kenaikan Harga Rokok pada Indonesia

Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menkeu RI

PEMERINTAH dalam tahun 2025 mengambil langkah berbeda di pengelolaan kebijakan fiskal pada Industri Hasil Tembakau (IHT). Tarif cukaiyang pada beberapa tahun terakhir kerap mengalami peningkatan, pada saat ini diputuskan tak mengalami perubahan.

Meski demikian, Harga Jual Eceran (HJE) pada rokok justru meningkat melalui penyesuaian kebijakan.Keputusan yang dimaksud tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 serta PMK Nomor 97 Tahun 2024.

Dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE untuk hampir seluruh komoditas tembakau yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Pemerintah meningkatkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional lalu elektronik dengan rata-rata kenaikan HJE rokok konvensional sebesar 10%.

Seperti pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I, HJE paling rendah ditetapkan sebesar Rp2.375 per batang, mengalami kenaikan sebesar 5,08% dibandingkan sebelumnya.

Sementara itu, untuk SKM Golongan II, HJE paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.485 per batang, naik 7,6% dari sebelumnya.

Langkah pemerintah untuk tidaklah meningkatkan tarif cukai rokok pada tahun 2025, namun meningkatkan HJE, menunjukkan pendekatan baru pada pengelolaan kebijakan fiskal terhadap Industri Hasil Tembakau.

Keputusan yang disebutkan diambil dengan mempertimbangkan pengamanan tenaga kerja dan juga keseimbangan antara bidang serta kondisi tubuh masyarakat.Industri rokok, khususnya yang dimaksud masih mengandalkan tenaga kerja manual, menjadi salah satu fokus pengamanan di regulasi ini.

Pemerintah berharap bahwa regulasi tiada meninggal tarif cukai dapat menjaga keberlangsungan sektor dan juga melindungi tenaga kerja yang dimaksud terlibat. Di samping itu, pemerintah juga berharap bahwa keseimbangan antara keberlangsungan bidang hasil tembakau dan juga kondisi tubuh publik dapat terjaga melalui kebijakan tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button