KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan dua terdakwa terkait tindakan hukum dugaan korupsi pemakaian dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Tersangka yang tersebut terkait perkara ini ada. Kita sudah ada dari beberapa bulan yang dimaksud lalu telah dilakukan menetapkan dua orang terdakwa yang digunakan diduga memperoleh beberapa dana yang mana berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Deputi Penindakan lalu Eksekusi KPK, Rudi Setiawan dalam Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi masih belum mau mengungkapkan identitas dari para terdakwa tersebut. Sebagaimana aturan main di area KPK, identitas terdakwa kemudian kontruksi perkara akan disampaikan ke rakyat berbarengan dengan penjara pihak yang digunakan dimintai pertanggungjawaban.
“Sementara dua orang (tersangka) ya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah sebagian ruangan di tempat kantor BI pada Hari Senin (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang dimaksud disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang dimaksud kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan dan juga Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).




