Menko Yusril Tanggapi Putusan MK mengenai PT: Perlu Dirumuskan agar Tak Ada Koalisi Parpol Mendominasi Pilpres

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memandang ke depan perlu dirumuskan pada sebuah peraturan agar tidak ada ada gabungan partai kebijakan pemerintah atau koalisi parpol yang digunakan mendominasi pada kontestasi Pilpres.
Hal ini diungkapkan Yusril menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut menghapus ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden atau presidential threshold.
Yusril mengatakan, merujuk pertimbangan hukum juga diktum putusan MK justru memberikan panduan atau arahan agar jikalau parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi.
“Di sinilah pembatasan itu perlu sampai maksimum berapa persen dari total parpol kontestan Pemilihan Umum dapat bergabung mencalonkan seseorang capres. Ini adalah yang perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang digunakan nanti dibuat tiada bertabrakan dengan putusan MK,” ujar Yusril, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia tak ingin walaupun putusan MK menghapus ambang batas persyaratan pencalonan dukungan minimal tersebut, tapi pada lapangan justru parpol partisipan Pemilihan Umum memutuskan membentuk satu poros gabungan partai urusan politik yang mana sangat besar untuk mengupayakan salah satu pasangan calon tertentu.
“Misal ada 20 parpol mengambil bagian pemilihan umum lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang dimaksud hanya saja bisa jadi ajukan 1 calon lagi akhirnya semata-mata ada 2 paslon saja. Hal ini yang digunakan harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tak mendominasi seperti dikatakan MK,” katanya.




