Indonesia Kerek Jadi 12% Saat Vietnam Turunkan PPN 8 Persen, Kemenkeu Ungkap Bedanya

JAKARTA – Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka atau PPN menjadi 12% mulai 2025 memunculkan perbandingan dengan Vietnam , negara yang baru semata menunda pemangkasan tarif PPN dari 10% menjadi 8% hingga pertengahan 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menegaskan, Indonesia mempunyai pendekatan yang dimaksud lebih banyak berpihak terhadap penduduk menengah ke bawah melalui skema belanja perpajakan lalu insentif pajak.
“Vietnam memang benar memiliki tarif PPN lebih besar rendah, tapi mereka tiada mempunyai mekanisme tax expenditure sebesar Indonesia. Insentif PPN kita jarak jauh tambahan besar, khususnya untuk melindungi warga berpenghasilan rendah,” ujar Febrio ketika ditemui dalam Kantor Kementerian Sektor Perekonomian, DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (16/12/2024).
Menurut Febrio, materi makanan pokok dalam Indonesia sepenuhnya bebas PPN, sementara di tempat Vietnam dikenakan tarif 5%.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga memberikan PPN Ditanggung pemerintahan (DTP) untuk beberapa jumlah barang tertentu, seperti tepung terigu dan juga minyak goreng, yang tersebut cuma dikenakan tarif 1 persen.
Majelis Nasional Vietnam menambah masa berlaku kebijakan pengurangan tarif PPN dari 10 persen menjadi 8 persen hingga Juni 2025 untuk menggalang konsumsi domestik lalu memacu pemulihan ekonomi. Kebijakan ini mencakup hampir semua sektor, kecuali layanan telekomunikasi, keuangan, lalu real estat.
Menurut laporan Vietnam Briefing, pemotongan tarif PPN telah lama terbukti efektif pada memacu daya beli masyarakat, meningkatkan stabilitas ekonomi, kemudian menciptakan lapangan kerja.
Pertumbuhan kegiatan ekonomi Vietnam pada semester pertama 2024 mencapai 6,42%, sebagian didorong oleh kebijakan pengurangan tarif tersebut. Sebaliknya Indonesia memilih untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12%, tetapi tetap memperlihatkan memberikan berbagai insentif.
Menteri Koordinator Area Perekonomian atau Menko Airlangga Hartarto menyebutkan, barang keinginan pokok seperti beras, daging, telur, serta susu akan tetap saja bebas PPN, sementara sektor perumahan lalu kendaraan bermotor mendapatkan sarana PPN DTP.




