Pedagang Warung Kelontong Siap Pasang Stiker Batas Umur Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi tukang jualan kelontong siap berkolaborasi pada aksi edukasi pembatasan konsumsi rokok melalui stiker larangan pemasaran rokok di area bawah usia 21 tahun. Anjuran ini menjadi pilihan yang mana lebih besar bijak ketimbang dorongan penyusunan aturan turunan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Wacana ini dijelaskan oleh Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes), Benget Saragih. Menurutnya stiker larangan mengedarkan rokok terhadap warga di dalam bawah usia 21 tahun dinilai lebih lanjut tepat sasaran oleh sebab itu menggalakkan edukasi untuk penduduk luas. Upaya ini bisa saja memberikan pemahaman untuk menekan bilangan bulat konsumsi rokok di dalam kalangan usia muda.
Gerakan edukasi itu didukung oleh Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) Junaedi. Bagi dirinya, anjuran ini berjauhan lebih besar baik dibandingkan dengan aturan eksesif lainnya yang dimaksud didorong Kemenkes, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek di Rancangan Permenkes.
“Saya setuju untuk anak di area bawah usia 21 tahun bukan merokok. Namun, untuk usia 21 ke menghadapi itu saya rasa merupakan pilihan orang dewasa untuk menentukan selera apa yang dimaksud mau dikonsumsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes melalui PP 28/2024 juga mengatur larangan pelanggan rokok di radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan lalu tempat bermain anak yang mana banyak ditentang oleh berbagai pihak. Padahal, sejumlah warung yang digunakan telah berjualan bertahun-tahun di dalam lingkungan tersebut, bahkan sebelum sekolah atau tempat bermain anak didirikan. Pembatasan yang digunakan dibebankan terhadap warung-warung ini, menurut Junaedi, akan merugikan pendapatan para pedagang.
Junaedi menjelaskan, bahwa aturan yang disebutkan akan berdampak besar terhadap perekonomian rakyat kelas menengah ke bawah yang digunakan didominasi oleh UMKM, termasuk warung-warung kelontong. Menurutnya, ketika ini pendapatan dari mengirimkan rokok menjadi penyumbang terbesar pedagang, sekitar 60% dari total pendapatan warung-warung.
Ia menilai langkah yang tersebut diambil yang dimaksud berstandar ganda bagi lapangan usaha hasil tembakau (IHT) yang digunakan setiap saat dipojokkan tanpa adanya solusi. Padahal, berbagai orang yang mana menggantungkan hidupnya dari hulu hingga hilir dalam lapangan usaha ini, seperti para tukang jualan kelontong.
Selain itu, Junaedi mengajukan permohonan agar Kemenkes melakukan dialog terbuka dengan bidang tembakau, pelaku perniagaan kecil, hingga penduduk sipil untuk merancang regulasi yang tersebut adil. Upaya ini agar memunculkan kebijakan yang tersebut tiada ditentang oleh banyak pihak, termasuk penduduk kelas menengah ke bawah.
Masukan yang disebutkan pun sudah pernah disampaikan secara langsung terhadap Kemenkes pada waktu PERPEKSI melakukan ”Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” sama-sama Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya beberapa waktu lalu. Junaedi menyatakan Kemenkes setiap saat menjanjikan akan melakukan dialog serta mengkaji ulang, tetapi beliau skeptis dengan langkah yang tersebut akan diambil oleh Kemenkes.




