Akademisi: Stigma Negatif LCPKS sebagai Limbah Sangat Berbahaya Perlu Dihapus

JAKARTA – pemerintahan disarankan merevisi Permen LHK No. 5 tahun 2021 yang dimaksud mengatur Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan juga Surat Kelayakan Operasional Area Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Beleid yang tersebut erat terkait dengan pengelolaan limbah cair pada bidang kelapa sawit sejatinya merupakan turunan dari kebijakan PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan disahkannya peraturan yang dimaksud pada tahun 2021 lalu, secara otomatis mencabut peraturan sebelumnya yakni KepMen LH No. 28 Tahun 2003 Tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah pada PKS, juga KepMen LH No 29 Tahun 2003 Tentang Pedoman Syarat serta Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Minyak dalam PKS.
Dalam FGD yang dimaksud diadakan belum lama ini pada Bogor, Ketua Dewan Pakar Pusaka Kalam, Prof Yanto Santosa menilai, revisi ini diperlukan agar para pelaku bidang usaha dapat memanfaatkan limbah sawit untuk diaplikasikan ke lahan perkebunan. Ia juga menambahkan, berbagai penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS) berpeluang memberikan kegunaan untuk lingkungan, agronomi maupun ekonomi.
“Itu sebabnya perlu adanya inovasi paradigma dari menganggap LCPKS sebagai sampah berbahaya yang dimaksud harus dibuang menjadi sumberdaya yang tersebut miliki multi manfaat,” kata Yanto Santosa, ditulis pada Selasa (26/11/2024).
Namun, penanganan LCPKS selama ini masih terkendala berapa hal. Pertama, masih kurangnya pemahaman tentang multi-manfaat LCPKS. Padahal LCPKS mempunyai peluang khasiat agronomis, ekonomi, lalu lingkungan yang tersebut besar. Kedua, pembuangan LCPKS bagaimanapun juga dengan BOD kurang dari 100 mg/l secara dengan segera ke badan sungai akan sangat berbahaya dikarenakan masih mengandung unsur hara.
“Unsur hara antara lain kalium, phospat dan juga ammonium yang dapat berubah menjadi amoniak pada pH tinggi sehingga menyebabkan kematian biota, yang digunakan di jangka panjang dapat menyebabkan eutrofikasi,” kata Yanto.
Selain itu zat hara kalium dan juga phospat yang merupakan komponen utama/makro pupuk bergabung terbuang menyebabkan eutrofikasi, pencemaran air, serta hilangnya jutaan ton nutrisi (seperti kalium dan juga fosfat) setiap tahun, Menurut Yanto Santosa, ketidakjelasan regulasi, dengan dicabutnya Kepmen LH No. 28/2003 dan juga No. 29/2003 oleh Permen LHK No.5/2021 menyebabkan tidak ada adanya baku mutu teknis pemanfaatan LCPKS untuk program tanah (Land Application).
“Permen LHK No. 5/2021 belum mengatur secara detail prosedur, standar baku mutu, dan juga waktu pengurusan persetujuan teknis (Pertek) dan juga Surat Kelayakan Operasional (SLO),” kata dia.




