Nasional

Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Kilat

BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) yang mana diajukan mantan Deputi Sektor SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA). Pengiriman berkas dijalankan pada waktu dua pekan ke depan.

Pernyataan ini disampaikan pasca sidang penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK yang dimaksud dilakukan pada Kamis (28/11/2024). Dalam sidang tersebut, penandatanganan dilaksanakan Alex Denni, Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim Panji Surono meyakinkan pemeriksaan permohonan PK telah terjadi selesai. “Kami akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat lalu segera melimpahkan berkas ini ke MA. Kami berharap pada waktu dua minggu berkas sudah ada terkirim,” ujar Panji.

Penasihat hukum Alex Denni, Gading Yonggar Ditya berharap PN Bandung mengirimkan berkas lebih tinggi cepat dari target dua minggu. “Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyikapi persoalan hukum ini dengan penting juga memperkuat reformasi peradilan,” katanya.

Kasus Alex Denni dianggap menjadi peluang penting untuk perbaikan sistem peradilan di dalam Indonesia. Pasalnya, terdapat banyak kejanggalan pada putusan tindakan hukum tersebut, khususnya terkait disparitas dengan dua terdakwa lain pada perkara yang tersebut sebanding yakni Agus Utoyo kemudian Tengku Hedi Safinah.

Di tingkat pertama, ketiganya dinyatakan bersalah. Namun, pada proses banding, Agus Utoyo serta Tengku Hedi Safinah divonis bebas, sementara Alex Denni tetap memperlihatkan dinyatakan bersalah meskipun alat bukti yang mana digunakan sama.

Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila Rocky Marbun menemukan terjadinya perbedaan putusan ini disebabkan perbedaan susunan majelis hakim di tempat tingkat banding dan juga kasasi. Dia juga menyoroti dugaan rekayasa hukum pada persoalan hukum ini.

“Dari segi teknis administrasi peradilan, tampak ada skenario membedakan hakim yang menangani persoalan hukum untuk memunculkan putusan berbeda,” ujarnya.

Rocky menambahkan perkara ini juga menunjukkan indikasi pelanggaran HAM. Alex Denni harus menanti empat tahun untuk mendapatkan pemberitahuan putusan banding dan juga 11 tahun untuk putusan kasasi. “Ketidakpastian hukum ini melanggar hak dasar untuk mendapatkan keadilan secara cepat,” ucapnya.

Dengan berbagai kejanggalan tersebut, persoalan hukum Alex Denni dinilai sebagai cerminan permasalahan mendasar pada sistem peradilan di area Indonesia. Tim advokasi berharap proses PK ini dapat menjadi langkah awal menuju reformasi hukum yang digunakan tambahan transparan kemudian adil.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button