KPK Sebut Gubernur Bengkulu Ancam Copot Bawahan apabila Tak Terpilih Lagi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terperiksa persoalan hukum dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan kemudian gratifikasi dalam lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu. Menurut KPK, Rohidin Mersyah sempat mengancam mencopot bawahannya jikalau tidaklah bersedia dimintai pungutan.
Selain Rohidin Mersyah (RM), dua terdakwa lainnya pada persoalan hukum ini adalah Isnan Fajri (IF) selaku Sekda Provinsi Bengkulu juga EV (Evriansyah) alias AC selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pada Juli 2024 Rohidin Mersyah mengungkapkan terhadap bawahannya membutuhkan dukungan dana. “Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang digunakan bersangkutan membutuhkan dukungan merupakan dana juga penanggung jawab wilayah pada rangka Pemilihan Gubernur Bengkulu pada pilkada serentak bulan November 2024,” kata Alexander pada waktu konferensi pers, Hari Minggu (24/11/2024) malam.
Kemudian, pada September sampai dengan Oktober 2024, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) menghimpun jajaran Pemprov Bengkulu. Dalam kesempatan itu, dijelaskan Alexander, Isnan Fajri menyampaikan arahan Rohidin Mersyah.
“Saudara IF mengakumulasi seluruh ketua OPD kemudian Kepala Biro di area lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk memperkuat acara Saudara RM yang dimaksud mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” ujar dia.
Alexander menyebutkan, para jajaran Gubernur Bengkulu yakni Kepala Dinas Kelautan serta Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF) serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan juga Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS) mengoleksi dana agar tak dicopot dari jabatannya.
“Saudara SF menyerahkan uang beberapa Rp200 jt terhadap Saudara RM melalui Saudara EV, dengan maksud agar saudara SF tak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas,” ujarnya.
Selain itu, TS mengoleksi uang beberapa Rp500 jt yang tersebut berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, kemudian potongan tunjangan pegawai.
Menurut Alex, Gubernur Bengkulu sempat melakukan intimidasi terhadap bawahannya sebagai pengancaman akan menonaktifkan apabila dirinya tiada terpilih lagi menjadi orang nomor 1 dalam Bengkulu.




