Efisiensi Anggaran, Saksi lalu Korban di tempat LPSK Terancam Kehilangan Hak Perlindungan

JAKARTA – Saksi dan juga korban yang digunakan menerima proteksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan juga Korban ( LPSK ) terancam kehilangan haknya. Hal ini menyusul adanya efisiensi anggaran yang diadakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Kemungkinan besar memang benar ada beberapa saksi lalu korban yang digunakan akan kami hentikan perlindungannya dengan berbagai pertimbangan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas untuk wartawan, Rabu (12/2/2025).
Meski demikian, Susi memverifikasi LPSK selektif di menyaring siapa-siapa semata yang mana tak lagi membutuhkan perlindungan. Misalnya saja, mereka yang dimaksud mendapatkan pengamanan fisik menjadi prioritas utama LPSK.
“Tapi itu kami selektif lantaran sejumlah tindakan hukum yang mana perlu pemeliharaan fisik yang enggak mungkin saja pihak lain, ada beberapa hal lain misalnya perkara yang dimaksud terpaksa kami hentikan lantaran enggak ada anggarannya,” tuturnya.
Susi mengatakan efisiensi anggaran ini memang benar menghasilkan pemeliharaan yang dimaksud diberikan LPSK tidaklah maksimal. Misalnya saja, bantuan psikososial terhadap saksi kemudian korban dihilangkan selama adanya efisiensi panggaran.
Meski demikian LPSK dipastikan akan melaksanakan tugas juga wewenang yang digunakan berlaku. LPSK juga menegaskan bukan akan menolak saksi lalu krban yang memang sebenarnya datang untuk memohon perlindungan.
“Kami akan melakukan pemeliharaan melaksankana tugas juga wewenang, sampai sejauh itu kami berharap ini dapat dipulihkan kondisi ini, supaya saksi juga korban dapat dilindungi secara maksimal,” tutupnya.
Sebagai informasi, LPSK pada 2025 mendapat anggaran Rp229 miliar, tambahan kecil berkurang dari tahun sebelumnya yang mana mendapatkan anggaran Rp279 miliar. Sementara, anggaran LPSK pasca ada efisiensi anggaran menjadi Rp88 miliar. Artinya ada efisiensi anggaran LSPK sebesar 62%.




