Pemilihan Kepala Daerah 37 Daerah Lawan Kotak Kosong, KPU Belum Usulkan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Ulang

JAKARTA – Sebanyak 37 area dengan pasangan calon (paslon) tunggal akan datang melawan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Meski demikian KPU mengaku belum mengusulkan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah ulang.
Diketahui pilkada ulang akan diselenggarakan jikalau kotak kosong menang melawan paslon tunggal.
“Informasi dari teman-teman di dalam 37 area anggarannya belum diusulkan oleh sebab itu memang benar mereka anggarannya itu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024,” kata anggota KPU Idham Holik diambil Mingguan (17/11/2024).
Meskipun belum ada usulan itu, namun KPU percaya dengan komitmen pemerintah pusat pada hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggalang acara Pemilihan Kepala Daerah ulang bila kotak kosong yang digunakan menang.
“Berkenaan dengan langkah lanjut tindakan dari ketentuan Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2019, pemerintah sangat support juga apabila memang sebenarnya ketentuan yang dimaksud dilaksanakan itu jadi prioritas utama,” tuturnya.
Adapun untuk mekanisme pencoblosan ulang ini, akan sejenis seperti tahapan pilkada serentak. Mulai dari pendaftaran paslon hingga masuk ke tahapan kampanye.
Hal yang disebutkan sebagaimana dituangkan di Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 atau juga dituangkan pada PKPU Nomor 2 tahun 2024.




