Menag Targetkan Biaya Haji Diputuskan 10 Januari 2025

JAKARTA – Menteri Agama ( Menag ) Nasaruddin Umar menyatakan biaya haji baru akan diputuskan paling lambat pada 10 Januari mendatang. Menurutnya, meskipun biaya haji telah dilakukan diusulkan sebesar Rp93,3 jt per jemaah, tapi kepastiannya masih harus mengawaitu kesepakatan sama-sama DPR.
“Kepastiannya tidaklah mampu cuma pemerintah sendiri tapi harus melalui DPR juga. Kan undang-undangnya seperti itu. Diharapkan hingga 10 Januari. Semua tergantung DPR, nilai tukar juga tergantung kurs. Paling lambat tanggal 10 kita dapat mendapatkan nilai pasti,” kata Menag pada wawancara eksklusif, hari terakhir pekan (3/1/2025).
Menag menyampaikan pemerintah berada dalam berupaya untuk menekan harga jual agar mampu lebih besar tidak mahal dibandingkan dengan tahun lalu. Ia menyampaikan ada beberapa upaya yang dimaksud dilakukan, mulai dari menghilangkan biaya yang dimaksud tiada perlu hingga mencoba menimbulkan kesepakatan dengan sebagian mitra penyelenggaraan ibadah haji.
Menag mengatakan, pemerintah akan menghilangkan semua pungutan yang tersebut tidak ada perlu juga penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud mampu membengkakkan ongkos haji. Di sisi lain pemerintah juga akan bernegosiasi dengan maskapai hingga penyedia hotel untuk memberikan harga jual terbaik sehingga biaya dapat ditekan.
“Kita tawar-menawar misalnya Garuda, bagaimana mampu ditekan harganya, Pertamina juga mampu kita nego jangan biaya avtur terlalu tinggi untuk Garuda. Nah itu juga mampu menjadi faktor pengurang (biaya haji). Hotel juga dapat kita negosiasi. Tapi jangan sampai penurunan biaya mempengaruhi kualitas jaminan pelaksanaan haji,” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama telah dilakukan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684. Angka itu, turun dari BPIH untuk musim haji 1445 H/2025 yakni Rp93.410.286.
Dari jumlah total itu, pemerintahan usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang tersebut ditanggung jemaah sebesar Rp65.372.779,49. Sementara sebanyak Rp28.016.905,5, akan ditanggung dari nilai faedah yang digunakan dikelola oleh BPKH. BPIH itu, menurutnya, akan digunakan untuk sebagian keperluan jamaah selama ibadah haji.




