Pengamat Skor Diksi Pemulihan Menghilangkan Esensi RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Pengamat Hukum dan juga Politik Pieter C Zukifli menilai penggantian diksi perampasan menjadi pemulihan bisa jadi menghurangi semangat tegas yang ingin disampaikan dari RUU Perampasan Aset . Dalam analisisnya, Pieter mengingatkan RUU yang dimaksud justru mampu kehilangan esensinya apabila DPR hanya sekali berfokus pada istilah.
“Jelas hanya pembaharuan ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah inovasi kata ini hanyalah tentang linguistik, atau justru memengaruhi esensi dari RUU tersebut?” kata Pieter Zulkifli di keterangannya terhadap wartawan, Jakarta, Hari Sabtu (9/11/2024).
Pieter menyinggung masalah tak sejalannya sikap parlemen dengan pemerintah terkait penggantian diksi dari RUU tersebut. Salah satunya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang tersebut menyatakan hingga sekarang belum ada kajian komprehensif mengenai alasan penggantian diksi tersebut.
Supratman juga menyatakan usulan inovasi kata perampasan menjadi pemulihan masih mengantisipasi kajian mendalam. Dalam pandangannya, pemanfaatan istilah yang dimaksud tepat sangat penting sebab berpengaruh pada pemahaman juga penerapan undang-undang pada memberantas korupsi di dalam Indonesia.
Supratman bahkan menegaskan perlunya diskusi mendalam sebelum RUU Perampasan Aset dapat dimasukkan ke Inisiatif Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Di sisi lain, parlemen pada beberapa kesempatan mengungkap alasan ingin mengubah diksi dari RUU tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan perasaan khawatir bahwa kata perampasan mempunyai konotasi yang dimaksud kurang baik di konteks hukum pada Indonesia. Doli mencatatkan data bahwa pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC), istilah yang mana digunakan adalah ‘stolen asset recovery’ yang dimaksud diterjemahkan sebagai pemulihan aset.
Menurutnya, istilah pemulihan lebih tinggi merefleksikan niat baik daripada perampasan yang digunakan dapat dianggap ofensif. Namun, pembaharuan ini mendapat kritik tajam dari beberapa orang kalangan, misalnya mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dia menganggap pergantian diksi bisa jadi mengempiskan ruh perjuangan RUU ini pada memberantas korupsi.
Menurut Novel, polemik ini menyentuh sisi penting dari tujuan RUU Perampasan Aset, yaitu memberantas korupsi melalui pengambilalihan harta kekayaan yang mana tidaklah sah. Dia menegaskan bahwa undang-undang ini seharusnya tak sekadar mengandalkan istilah, melainkan memperjelas perlunya memasukkan konsep illicit enrichment, dalam mana peningkatan harta yang mana tidaklah dapat dijelaskan asalnya harus dirampas demi kepentingan negara.
Merespons silang pendapat itu, Pieter Zulkifli menerangkan jikalau illicit enrichment atau peningkatan kekayaan ilegal merupakan elemen penting di pemberantasan korupsi. Menurutnya, UNCAC sendiri mengamanatkan pengaturan mengenai illicit enrichment yang tersebut memungkinkan penyitaan aset yang dimaksud diperoleh secara ilegal.




