Nasional

Aturan Pengamanan Zat Adiktif Dinilai Timbulkan Efek Ganda bagi Petani Tembakau

JAKARTA – Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Bagian XXI tentang Pengamanan Zat Adiktif yang termuat pada Pasal 429 – 463, lalu aturan turunannya mendapat sorotan dari beberapa jumlah pihak. Bahkan, polemik terhadap beleid itu mendapat perhatian Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Sehubungan dengan hal itu, kami ungkapkan bahwa sesuai arahan Ketua DPR RI Dr. (H C.) Puan Maharani, surat yang dimaksud (GAPPRI) akan ditindaklanjuti oleh Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi kutipan surat yang dimaksud dikeluarkan Sekretariat Jenderal DPR RI.

Surat bernomor: B/0634PT.06/09/2024, tertanggal 25 September 2024, merupakan balasan surat yang digunakan dikirimkan oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).

Direktur Perhimpunan Penguraian Pesantren dan juga Warga (P3M) KH Sarmidi Husna berpandangan, sikap Ketua DPR itu merupakan wujud perhatian terkait polemik PP 28/2024 kemudian aturan turunan yang akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan bisnis lapangan usaha hasil tembakau nasional.

“Harapan kami, pimpinan Komisi IX DPR RI menindaklanjuti arahan untuk mereview polemik PP 28/2024 dengan melibatkan lintas stakeholders sehingga ada jalan tengah,” kata KH Sarmidi di dalam Jakarta, dikutipkan Selasa (21/1/2025).

Hasil kajian P3M menyatakan bahwa komoditas hukum PP 28/2024 terdapat berbagai pasal yang digunakan bertentangan dengan UUD 1945 dan juga putusan Mahkamah Konstitusi. PP 28/2024 sebagai komoditas hukum, proses penyusunannya tiada partisipatif oleh sebab itu tak melibatkan para pemangku kepentingan.

“Pemberlakuan peraturan yang dimaksud berpotensi mematikan sistem ekologi pertembakauan yang digunakan sudah ada berkontribusi terhadap perekonomian rakyat dan juga negara Indonesia,” tegas KH Sarmidi.

Sementara itu, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji mengungkap terbitnya PP 28/2024 serta menyusul barang turunan merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak dunia usaha petani tembakau.

“Selama 5 tahun terakhir komoditas hukum yang mana dibuat mulai dari UU sampai peraturan wilayah terus-menerus mengimpit eksistensi pertembakauan yang dimaksud dampaknya sangat terasa,” kata Agus.

Agus Parmuji menambahkan, sejak terbitnya PP 28/2024, ketika musim panen yang mana seharusnya bidang saling berkompetisi mengangkat materi baku hasil panen, sampai pada waktu ini sudah ada separuh musim panen, bidang sudah ada banyak yang mana mundur lantaran tiada melakukan pembelian atau penyerapan.

“Bagi kami para petani tembakau mengalami kebingungan dikarenakan serapan tembakau sangat dari harapan. Hal ini sinyal efek domino negatif pada ambruknya sektor ekonomi di area sentra pertembakauan,” tegas Agus Parmuji.

Agus menegaskan, keinginan Kemenkes untuk mengimplementasikan PP 28/2024 serta RPMK tentang Pengamanan Barang Tembakau juga Rokok Elektrik adalah arogansi kebijakan yang dimaksud tujuannya untuk mematikan petani tembakau. Barang hukum itu merupakan jadwal besar global dengan melibatkan kelompok anti tembakau yang digunakan sengaja akan membunuh hak ekonomi petani tembakau.

“DPN APTI menolak dengan tegas terbitnya PP 28/2024 lalu aturan turunan yang arahnya membunuh kelangsungan hak hidup jutaan petani tembakau. Kami akan terus melawan yang digunakan merampas hak-hak petani tembakau,” pungkas Agus Parmuji.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button