2 WN China Ditangkap Gegara Unggah Konten Negatif Petugas Imigrasi di tempat Bandara Soetta

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang mana menyebarkan konten negatif tentang petugas di dalam Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kedua WN Tiongkok ini adalah WNA LB kemudian LJ yang mana saat ini berada dalam ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, mengawaitu pemulangan ke negaranya.
“Setelah viralnya konten dari akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi dengan segera melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal dan juga CCTV bandara secara real time, mulai dari kedatangan WNA yang dimaksud bersangkutan sampai dengan meninggalkan dari area pemeriksaan keimigrasian,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Hari Jumat (24/1/2025).
“Dari penelitian terhadap CCTV bukan ditemukan bukti yang mana memperlihatkan bahwa ada pemberian dan juga penerimaan uang. Dari hasil pemeriksaan juga tidaklah didapat pengakuan dari anggota bahwa sudah menerima banyak uang,” tuturnya.
Selanjutnya, pada 20 Januari 2025, muncul konten video dari akun media sosial yang dimaksud identik (@stellaroptics888) yang berisi permintaan maaf dari WNA pemilik akun tersebut. Di di video itu, beliau juga menyatakan apa yang tersebut disampaikan di video sebelumnya tak benar.
Sementara itu, uang banyak Rp500.000 yang dimaksud dibawa oleh WNA digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).Namun demikian, Imigrasi masih melakukan klarifikasi secara dengan segera untuk LB juga LJ tentang pernyataan di dalam pada konten video tersebut.
Dari hasil klarifikasi, kedua WNA tetap memperlihatkan memberikan pernyataan yang sebanding sesuai dengan konten video kedua yang merek unggah. Saat LB serta LJ tiba di dalam Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi mendapati bahwa keduanya salah jalur (mereka melalui jalur untuk penumpang prioritas via area keberangkatan).
Setelah itu, petugas mengakibatkan mereka itu ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian. Seluruh kejadian yang dimaksud terekam pada kamera CCTV bandara.“Atas perbuatannya, maka LB serta LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud berlaku,” imbuh Godam.
Menteri Imigrasi serta Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan komitmen untuk memverifikasi integritas lalu akuntabilitas di setiap layanan publik.
“Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang digunakan ketat. Apabila ada petugas yang tersebut terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Agus.




