KKP tingkatkan pengawasan alat tangkap ikan demi kesejahteraan nelayan

DKI Jakarta – Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) menegaskan akan meningkatkan pengawasan alat tangkap ikan guna memverifikasi kesejahteraan nelayan kecil melalui pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan juga mengempiskan praktek penangkapan ikan yang mana merusak.
Staf Khusus Menteri Kelautan juga Perikanan Lingkup Hubungan Komunitas dan juga Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin dihubungi ANTARA dalam Jakarta, Selasa mengungkapkan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan kemudian penindakan terhadap alat tangkap yang digunakan tidaklah sesuai aturan.
"Pencegahan di tempat pelabuhan, sebelum keberangkatan, KKP melalui unit pengawasan akan memverifikasi setiap kapal perikanan mempunyai alat tangkap yang digunakan sesuai dengan regulasi," kata Doni.
Doni menyampaikan hal itu merespon adanya hasil kajian yang dimaksud disampaikan oleh Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU), juga Pusat Kajian Maritim untuk Kepedulian Manusia yang dimaksud menyatakan bahwa penghasilan nelayan mengecil hingga 19,82 persen setiap bulan.
Federasi serta aliansi itu menilai bahwa selain faktor cuaca kemudian ketersediaan stok sumber daya ikan yang digunakan sudah ada berkurang tajam di tempat laut, hal lain yang tersebut menyebabkan menurunnya pendapatan nelayan kecil adalah pemakaian alat tangkap merusak, seperti trawl atau jaring tarik berkantong.
"KKP mengapresiasi hasil kajian yang mana disampaikan oleh FSNN, ANSU lalu Pusat Kajian Maritim untuk Kehumaniteran terkait dampak penyelenggaraan alat tangkap yang tersebut tidaklah ramah lingkungan terhadap kesejahteraan nelayan kecil," ujarnya.
Meski begitu, beliau menegaskan bahwa kajian itu menjadi masukan penting bagi KKP di menguatkan pengelolaan sumber daya perikanan yang tersebut berkelanjutan juga proteksi nelayan kecil.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan pengawasan dan juga penegakan hukum terhadap pemanfaatan alat tangkap yang mana dilarang, KKP telah dilakukan kemudian akan terus memperketat pengawasan melalui langkah-langkah, pertama pencegahan dalam pelabuhan.
Sebelum keberangkatan, KKP melalui unit pengawasan akan menjamin setiap kapal perikanan mempunyai alat tangkap yang sesuai dengan regulasi.
Kemudian, kapal yang dimaksud tiada memenuhi persyaratan Surat Laik Operasi (SLO) dan juga Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tak akan diizinkan melaut.
"Kapal-kapal yang melakukan penangkapan pada laut dipantau dengan VMS untuk meyakinkan merekan menangkap sesuai dg fishing ground (wilayah tangkap) yang diizinkan," ujarnya.
Upaya kedua yang digunakan akan datang dijalankan KKP yakni pemeriksaan pasca penangkapan. Setelah kapal kembali beroperasi, KKP akan melakukan pengecekan terhadap hasil tangkapan untuk meyakinkan kesesuaian dengan alat tangkap yang digunakan terdaftar di SLO juga SPB.
"Jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum sesuai peraturan yang mana berlaku akan diterapkan," tegasnya.
Doni menuturkan bahwa langkah-langkah itu sejalan dengan komitmen KKP di membantu nelayan kecil dan juga menjaga sistem ekologi laut agar masih produktif dan juga berkelanjutan.
KKP juga terus mengoptimalkan kerja sebanding dengan aparat penegak hukum serta pemerintah tempat untuk menguatkan pengawasan pada wilayah pesisir dan juga perairan laut.
Sebagai tindakan lanjut, KKP menghadirkan seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi nelayan, akademisi, dan juga pemangku kepentingan lainnya, untuk terus bersinergi pada menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia demi kesejahteraan nelayan kemudian generasi mendatang.
Sebelumnya, Ketua Umum FSNN Sutrisno mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil banyak kegiatan rembuk nelayan yang mana dilaksanakan oleh ANSU pada Provinsi Sumatera Utara, diperoleh penghasilan harian nelayan kecil turun radikal tatkala nelayan pengguna alat tangkap trawl beroperasi dalam laut;
Kedua, penurunan penghasilan nelayan berkisar 19,82 persen setiap bulannya dengan perkiraan total hari melaut nelayan trawl minimal 6 hari operasi.
Ketiga, intensitas pemakaian alat tangkap trawl atau jaring tarik berkantong ini berimbas pada rusaknya lingkungan laut (perairan pesisir kurang dari 12 mil) yang dimaksud menjadi rumah perkembangbiakan sumber daya ikan. Hal itu berdampak pada berkurangnya hasil tangkapan nelayan kecil.
Keempat, perairan Wilayah Serdang Bedagai tergolong masih terjaga kelestarian sumber daya lautnya dikarenakan penduduk serentak menolak penyelenggaraan trawl juga melakukan pengawasan dalam laut secara aktif.
Kelima, dari hasil identifikasi nelayan pada Wilayah Serdang Bedagai, dapat dinyatakan bahwa pengguna trawl berasal dari Wilayah Batubara, Daerah Asahan, Belawan, dan juga Pantai Labu.




