Bisnis

PPN 12% Sudah Berlaku, Awas! Berdampak ke Harga Tiket Pesawat Tahun 2025

JAKARTA – Pengamat penerbangan sekaligus analis independen industri penerbangan nasional, Gatot Rahardjo menilai, penerapan tarif PPN 12% pada tahun 2025 akan berdampak secara langsung pada biaya tiket peswat .

Gatot menjelaskan, meskipun pesawat terbang masuk di golongan transportasi umum , namun di dalam sisi lain sektor transportasi udara juga masuk di kategori barang mewah. Hal ini memproduksi banyaknya komponen pajak yang dikenakan pada sektor tersebut.

“Kalau itu tak dianggap barang mewah (pesawat terbang), misalnya sebanding seperti transportasi darat serta laut, itu dapat diskon (harga tiket), akibat pajak-pajaknya, PPN tiket kan tiada ada, substansi bakar juga subsidi,” ucapannya pada waktu dihubungi MNC Portal, Hari Jumat (3/12/2024).

Belum lagi, Gatot mengungkapkan ketika ini lapangan usaha penerbangan sendiri cukup kental dengan operasi dengan negara asing. Bahkan seluruh proses yang mana dijalankan ternilai impor dan juga ekspor.

Misalnya, untuk melakukan perawatan mesin pesawat yang digunakan harus diadakan di tempat luar negeri, maka pengirimannya dinilai ekspor. Ketika perbaikan sudah pernah rampung, maka barang yang mana masuk akan dinilai impor, meskipun barang yang sama.

“Di penerbangan itu sejumlah banget impor, juga impornya tuh bukanlah seperti kita impor barang itu. Kadang-kadang kan kita memperbaiki mesin, kita kirimnya kemungkinan besar ke Malaysia, itu dinilai ekspor, terus begitu mesinnya balik lagi waktu Indonesia itu pada hitung impor,” tambahnya.

Faktor-faktor yang disebutkan yang tersebut membedakan sektor transportasi umum angkutan udara dibandingkan angkutan lainnya. Sehingga menurutnya, sejumlah pajak yang dibebankan untuk sektor transportasi udara dikarenakan dianggap barang mewah.

“Ini yang digunakan PPN 12% aja, itukan katanya transportasi umum (dibebaskan), nah itu benar enggak transportasi umum? Selama ini pesawat itu masuk transportasi umum apa enggak? selama ini kan enggak. Karena aturannya transportasi umum, darat lalu laut,” kata Gatot.

“Jadi kan kalau memang sebenarnya itu dikenakan PPN 12%, itu kan langsung. Karena PPN itu beliau di tempat di dalam luar tarif. Tarifnya kan tetap saja nih, berarti kalau ada PPN ya sudah ada pasti akan naik,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button