Korban PHK Massal Sritex Bakal Dipekerjakan Lagi, Bagaimana Prosesnya?

JAKARTA – eksekutif berikrar mencari solusi terbaik bagi para pekerja PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) yang tersebut terdampak kepailitan perusahaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini, khususnya terkait nasib para pekerja.
“Atas petunjuk presiden. Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, khususnya berkenaan dengan kesulitan persoalan yang dimaksud akan menimpa para pekerja dalam PT Sritex,” ujar Prasetyo ketika konferensi pers di area Istana Kepresidenan Jakarta, Hari Senin (3/3/2025).
Prasetyo juga menambahkan bahwa pemerintah telah lama berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk mendiskusikan beberapa langkah penyelesaian. Salah satu solusi yang mana sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh pemodal guna menghidupkan kembali produksi dan juga menerima tenaga kerja yang dimaksud telah lama terdampak PHK.
Tim Kurator Sritex, yang tersebut diwakili oleh Nurma Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya telah terjadi membuka opsi penyewaan aset perusahaan di rangka mempertahankan nilai aset. Langkah ini juga diharapkan dapat membuka kesempatan bagi eks-pekerja Sritex untuk kembali bekerja.
“Kita sudah ada pada proses komunikasi yang dimaksud mana di dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa penanam modal yang dimaksud akan menyewa terhadap aset Sritex yang mana mana ini akan menerima tenaga kerja, yang dimaksud mana juga ini sanggup karyawan yang telah dilakukan terkena PHK dapat dalam hire kembali kemudian oleh penyewa yang digunakan baru,” jelas Nurma.
Selain itu, kelompok kurator juga berazam untuk melakukan konfirmasi hak-hak pekerja masih terpenuhi, termasuk pesangon juga hak lainnya yang dimaksud pada waktu ini sedang di proses pendaftaran tagihan.
Sementara, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali sehingga pekerja yang mana terdampak PHK bisa jadi kembali bekerja. Ia menegaskan bahwa kabar yang disebutkan menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang tersebut terkena PHK akibat persoalan hukum kepailitan ini.
“Harapan kami, nanti seluruh karyawan atau buruh Sritex, eks-Sritex ya, yang dimaksud sekarang di PHK bisa saja kembali bekerja lagi di tempat PT Sritex yang tersebut dulu, untuk pada pekerjaan yang digunakan baru tetapi di proses yang dimaksud seperti biasa yang dimaksud sudah ada dijalankan sehari-hari,” ungkap Slamet.
Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK dan juga faedah jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Garansi Hari Tua (JHT) serta Pemastian Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia juga memverifikasi bahwa hak-hak normatif pekerja akan tetap saja dipenuhi sesuai aturan yang dimaksud berlaku.




