UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung

JAKARTA – eksekutif mengizinkan Usaha Mikro dan juga Kecil (UMK) menjalankan pertambangan . Izin ini diatur pada hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral lalu Batu Bara (Minerba).
Sekalipun UU Minerba terbaru mengizinkan, pemerintah juga menetapkan ketentuan juga mekanisme yang digunakan harus dipenuhi pelaku bidang usaha kecil menengah ( UKM ). Misalnya, untuk modal awal setidaknya dimulai dari Rp10 miliar.
Pengamat Hukum Tenaga dan juga Pertambangan, Ahmad Redi menilai, aturan modal awal yang dimaksud harus dipenuhi oleh UKM bikin dilematis. Pasalnya, modal usaha antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar masuk di kategori pelaku bisnis menengah kemudian tidak UMK.
Kategori itu dijelaskan di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mana mengatur kemudahan, pelindungan, dan juga pemberdayaan koperasi dan juga usaha mikro, kecil, lalu menengah (UMKM).
“Bahwa perniagaan mikro ini menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, ini kan usahanya jelas, modalnya pun jelas. Jadi mungkin saja tadi statement dari Pak Bahlil yang tersebut Rp10 miliar itu menurut saya juga menjadi dilematis,” ujar Ahmad Redi pada pertemuan Market Review IDX Channel, Hari Jumat (21/2/2025).
Satu sisi, izin UMK mengurus tambang merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang dimaksud menjelaskan bahwa bumi, air, kemudian kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Namun di area sisi lain sisi persyaratan mengatur tambang dimulai dengan modal Rp10 miliar justru membingungkan.
“Di satu sisi ingin memberikan ruang terhadap bisnis kecil, kalau menengah ya tadi modalnya telah clear ya, tapi perniagaan kecil ini kan menurut PP 7 Tahun 2021 ya bukan sebesar itu. Padahal Undang-Undang jelas memberikan ruang,” paparnya.
Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, juga Menengah Indonesia (Akumandiri) bahkan berbeda pendapat atau tidak ada setuju Usaha Mikro lalu Kecil diberikan ruang mengurus tambang.
Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny menilai, kekayaan alam yang dimaksud dikuasai oleh negara bukan dan juga merta diserahkan terhadap masyarakat, termasuk UKM. Apalagi harus mengatur hasil tambang.




