BAHU Desa Digagas Perkuat Kemandirian Hukum juga Kondisi Keuangan Desa

JAKARTA – Strategic Policy Unit (SPU) Proyek TEKAD dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Transmigrasi (Kemendesa PDTT) meluncurkan Rencana Bantuan Advokasi, Hukum, serta Usaha Desa (BAHU Desa). Proyek ini bertujuan untuk memberdayakan warga desa di menghadapi persoalan hukum sekaligus menyokong pengembangan bisnis sektor ekonomi lokal yang mana berkelanjutan.
“BAHU Desa akan menjadi motor penggerak kemandirian publik desa, khususnya di memberikan pemahaman dan juga proteksi hukum yang digunakan lebih besar baik bagi warga desa,” kata Advisor Lingkup Hukum kemudian Kebijakan Publik SPU Proyek TEKAD, Muhammad Ja’far Shodiq, Akhir Pekan (13/10/2024).
Shodiq menjelaskan, BAHU Desa berperan sebagai wadah untuk menyediakan akses layanan hukum kemudian edukasi terkait hak-hak warga desa. Proyek ini juga berupaya menyelesaikan sengketa kemudian permasalahan hukum di dalam tingkat desa. “BAHU Desa merupakan lembaga bantuan hukum pada level desa yang dimaksud siap mendampingi publik yang mana membutuhkan advokasi hukum,” tambahnya.
Meski pada waktu ini telah ada inisiatif seperti Jaga Desa, Bale Mediasi, serta Paralegal Desa, BAHU Desa hadir dengan pendekatan yang tersebut lebih lanjut spesifik kemudian disesuaikan dengan tantangan pada setiap desa. “Para pendamping desa nantinya akan dibekali pengetahuan juga keterampilan hukum agar mampu memberikan advokasi yang lebih lanjut efektif bagi masyarakat,” kata Shodiq.
Selain fokus pada bidang hukum, BAHU Desa juga mengupayakan pemberdayaan ekonomi desa dengan memperkenalkan perniagaan yang digunakan berkelanjutan. Proyek ini diharapkan dapat menguatkan prospek dunia usaha desa juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“BAHU Desa juga akan memberikan pendampingan legalitas bagi badan perniagaan desa, sehingga memperlancar berbagai proses usaha, dari pendirian hingga akses permodalan dalam lembaga perbankan,” paparnya.
Program BAHU Desa mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan RI, para kepala desa, Dinas Pemberdayaan Warga Desa (PMD), juga pendamping desa dalam tingkat provinsi lalu kabupaten. Kehadiran BAHU Desa dinilai sebagai solusi konkret menghadapi berbagai tantangan hukum juga perekonomian yang dimaksud dihadapi publik desa. “Kami berharap melalui BAHU Desa, desa-desa dalam seluruh Indonesia dapat semakin tangguh pada menghadapi tantangan hukum juga mengembangkan usaha secara berkelanjutan,” tutup Shodiq.
SPU di Inisiatif TEKAD bertugas untuk mengkaji dan juga memberikan solusi strategis terhadap masalah-masalah di tempat desa, dan juga menggalang Menteri Desa PDTT pada mengembangkan kemungkinan dunia usaha desa.




