UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan

JAKARTA – Warga asli Suku Dayak Stepanus Febyan Babaro menggugat aturan mengenai Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan juga Hak Pakai pada Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Perkotaan Nusantara ( IKN ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan terkait pemberian HGU, HGB, dan juga Hak Pakai dengan jangka waktu yang digunakan mencapai 100 tahun dipermasalahkan.
Stepanus mengaku mengalami kerugian konstitusional secara aktual juga potensial. “Oleh oleh sebab itu pemohon cemas, takut dan juga khawatir dengan diperkenalkan pemberian jangka waktu yang tersebut lama Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan juga Hak Pakai,” ujar kuasa hukum Stepanus, Leonardo Olefins Hamonangan di sidang perdana perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 di dalam Ruang Sidang Panel MK, Selasa (4/3/2025).
Pemohon menganggap aturan yang dimaksud lebih besar mengutamakan kepentingan pemodal ketimbang pengamanan hak-hak warga adat. Kebijakan yang dimaksud diyakini pemohon dapat menyisihkan publik adat dari tanah leluhur mereka, dan juga mengancam kelangsungan budaya kemudian kesejahteraan generasi mendatang.
“Dengan diberlakukan Pasal 16A UU nomor 21 Tahun 2023 tentang inovasi berhadapan dengan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Mengenai hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun, hak guna bangunan, diberikan untuk jangka waktu paling Iama 80 tahun, hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun,” tutur Leo di sidang yang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih lalu Ridwan Mansyur diambil dari laman resmi MK.
“Hal itu bertentangan dengan pemenuhan permintaan hukum pada masyarakat, dikarenakan menurut pernyataan mantan Presiden ke-7 RI Jokowi. Menurutnya aturan ini dibuat agar Otorita IKN bisa saja menjaring lebih besar banyak pemodal ke IKN,” sambung Leo.
Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa implikasi Pasal 16A UU IKN terhadap pemberian HGU, HGB, kemudian Hak Pakai di konteks Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang digunakan mana di Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang disebutkan menegaskan bahwa negara miliki kewenangan untuk mengatur penguasaan tanah juga sumber daya alam lainnya dengan tujuan untuk kepentingan rakyat.
Dia melanjutkan, negara sebagai pemegang kekuasaan menghadapi bumi juga kekayaan alam berperan untuk menjamin pemanfaatannya demi kemakmuran bersama, tidak untuk kepentingan individu atau kelompok semata. Pemohon juga mengungkapkan dua regulasi berbeda terkait jangka waktu HGU, HGB, juga Hak Pakai.




