Penerapan Dominus Litis di RKUHAP Dinilai Perlu Ditolak

JAKARTA – Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu ditolak. Karena, kata dia, jaksa sebagai penuntut, sedangkan untuk melakukan penyidikan merupakan kewenangan polisi.
Fernando berpendapat, apabila asas dominus litis dimasukkan pada RKUHAP, maka pengendalian perkara ada di tempat jaksa, sehingga polisi melakukan penyidikan berdasarkan arahan kemudian keinginan jaksa.
“Selama ini telah diatur di KUHAP koordinasi antara jaksa dengan polisi di penyidikan suatu perkara. Hanya perlu mengatur lebih besar rinci kemudian jelas mengenai koordinasi antara polisi lalu jaksa mengenai penyidikan suatu perkara,” tuturnya, Hari Sabtu (8/2/2025).
Fernando menuturkan bahwa sangat dimungkinkan jaksa akan melakukan intervensi penanganan perkara kalau asas dominus litis dimasukkan di RKUHAP dikarenakan ada tumpang tindih kewenangan yang tersebut dimiliki oleh jaksa.
“Masing-masing lembaga negara atau aparat penegak hukum (APH) diberikan kewenangan masing-masing berdasarkan KUHAP, belaka butuh pembenahan lalu pengaturan tambahan jelas mengenai penanganan suatu perkara,” pungkasnya.




