Negeri Matahari Terbit berlakukan UU pencegahan serangan siber

Tokyo – Parlemen Negeri Matahari Terbit pada hari terakhir pekan memberlakukan undang-undang yang mengizinkan tindakan pencegahan serangan siber, yang mana memberikan pemerintah kemampuan untuk memantau data komunikasi secara legal selama masa damai dan juga menetralisir server musuh apabila muncul serangan.
Undang-undang "pertahanan siber aktif" itu akan mewajibkan operator infrastruktur utama, seperti ke sektor listrik juga kereta api, untuk melaporkan pelanggaran siber untuk pemerintah.
Perubahan aturan yang dimaksud muncul pada waktu pemerintah bergegas merancang kerangka hukum guna berhadapan dengan serangan siber menyusul kumpulan serangan terhadap maskapai penerbangan kemudian bank menyebabkan gangguan.
Jepang bertujuan untuk menerapkan langkah-langkah yang disebutkan secara menyeluruh pada 2027.
Namun, informasi yang dimaksud akan dipantau dan juga dianalisis oleh pemerintah mencakup alamat IP yang digunakan digunakan pada komunikasi antara negara-negara asing yang mana menyeberangi Jepang, dan juga yang dimaksud digunakan antara Negeri Matahari Terbit lalu luar negeri.
Informasi yang disebutkan tidak ada mencakup komunikasi domestik dan juga pemerintah tiada diizinkan untuk mengawasi isi pesan, termasuk isi surat elektronik.
Di bawah undang-undang tersebut, polisi akan mengambil tanggung jawab awal untuk menetralkan server penyerang dan juga militer akan turun tangan jikalau suatu insiden dianggap sangat canggih, terorganisasi, lalu direncanakan sebelumnya.
Langkah yang dimaksud mencerminkan ambisi Negeri Matahari Terbit untuk meningkatkan kapasitas keamanan sibernya ke tingkat yang tersebut setara dengan Amerika Serikat kemudian negara-negara besar Eropa.
Sebuah panel independen baru akan dibentuk untuk memberikan persetujuan awal untuk perolehan juga analisis data, dan juga untuk tindakan menetralkan server yang dimaksud berbahaya.
Panel yang dimaksud juga akan bertugas melakukan konfirmasi bahwa pengawasan pemerintah dilaksanakan dengan benar.
Menanggapi perasaan khawatir dari partai-partai oposisi berhadapan dengan kemungkinan tindakan pemerintah yang dimaksud melampaui batas juga pelanggaran hak konstitusional untuk merahasiakan komunikasi, pemerintah Jepun merevisi undang-undang dan juga menetapkan ketentuan khusus di hukum untuk menegakkan hak-hak pribadi.
Sumber: Kyodo
Artikel ini disadur dari Jepang berlakukan UU pencegahan serangan siber




