Membandingkan Gugatan Praperadilan Tom Lembong dan juga Paman Birin terhadap Jampidsus-KPK

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung juga Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadapi gugatan Praperadilan di dalam waktu yang mana hampir bersamaan. Jampidsus digugat oleh dituduh persoalan hukum importasi gula, Thomas Lembong, sedangkan KPK digugat oleh Sahbirin Noor yang mana dijadikan dituduh perkara gratifikasi.
Dua gugatan praperadilan yang dimaksud menarik dicermati oleh sebab itu hasilnya sangat berbeda. Thomas Lembong lewat kuasa hukumnya mendaftar gugatan praperadilan ke PN DKI Jakarta Selatan pada 5 November 2024. Selama persidangan, kuasa hukum Tom Lembong berupaya membuktikan ada kesalahan prosedur pada penetapan terdakwa untuk perkara dugaan korupsi importasi gula. Salah satu yang mana ingin dibuktikan kuasa hukum Tom Lembong terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara di tindakan hukum itu. Namun hakim memutuskan menolak gugatan tersebut.
Adapun Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin mendaftarkan gugatan praperadilan pada 10 Oktober 2024 setelahnya dijadikan terdakwa akibat tertangkap pada sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. KPK terus menghimpun bukti dengan memeriksa 17 saksi hingga 31 Oktober 2024 untuk menjerat Paman Birin. Sidang praperadilan Paman Birin terhadap KPK berlangsung hingga 12 November yang digunakan pada akhirnya majelis Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan mengabulkan permohonan itu. Berselang sehari putusan praperadilan itu, Paman Birin mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan meskipun masih menyisakan waktu masa jabatannya.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Cecep Handoko mengatakan, KPK yang digunakan kerap kalah pada gugatan praperadilan seharusnya lebih banyak cermat di menangani sebuah perkara. Apalagi KPK merupakan lembaga hukum yang dimaksud khusus menangani perkara korupsi.
“Menarik bila ditarik ke belakang, di dalam mana KPK hadir untuk memberantas korupsi, tak seperti lembaga hukum lainnya seperti Kejaksaan serta Polri, yang mana memang benar lahir mencakup seluruh penanganan perkara hukum. Harusnya KPK lebih tinggi matang lalu fokus menangani sebuah perkara,” kata Cecep di keterangannya, Akhir Pekan (8/12/2024).
Pria yang tersebut karib disapa Ceko ini mengajukan permohonan KPK mawas diri dengan cara belajar untuk Kejakgung agar pada menangani sebuah perkara bukan digugat serta kalah lagi lewat praperadilan. “Segmennya kan jelas, tipikor, tidak perkara lainnya. Hal ini perlu ditekankan agar KPK kembali belajar. Agar apa? Supaya penanganan sebuah perkara itu tak dipatahkan,” ujarnya.
Senada disampaikan pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa. Menurutnya, yang digunakan terpenting dari persoalan hukum korupsi adalah membuktikan perbuatan niat jahatnya. Hal itu pula yang tersebut ingin dibuktikan Tom Lembong lewat kuasa hukumnya pada waktu praperadilan, termasuk tentang belum ada perhitungan kerugian keuangan negara pada persoalan hukum itu.
“Sejatinya objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sah tidaknya penangkapan, penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan juga penghentian penuntutan dan juga ganti kehilangan kemudian rehabilitasi. Pasca-perluasan objek praperadilan melalui Putusan MK No 21/PUU/XII/2014, maka termasuk objek praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penggeledahan kemudian sah tidaknya penyitaan. Pembatasan semuanya pengujian ini pada ranah acara/formil,” ujar Beni.




