Nasional

Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Diharapkan Berbasis Fakta

JAKARTA – Pengamat Hukum juga Politik Pieter C Zulkifli berharap penegakan hukum perkara pagar laut pada perairan Tangerang, Banten berbasis fakta, bukanlah asumsi ceroboh dari segelintir pihak. Menurut dia, tindakan hukum pagar laut tidak sekadar persoalan administrasi pertanahan.

Dalam analisisnya, beliau menilai penanganan persoalan hukum yang disebutkan bisa saja menjadi cerminan bagaimana hukum dapat dijalankan secara serampangan jikalau tidaklah berbasis pada fakta yang mana kuat. “Ketika lembaga penegak hukum bertindak berhadapan dengan dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang mendalam, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” ujar Pieter Zulkifli pada keterangannya, Hari Sabtu (8/2/2025).

Dirinya mengingatkan tentang legalitas sertifikat tanah di dalam wilayah perairan yang mana seharusnya ditangani dengan pendekatan regulasi yang jelas, tidak sekadar opini atau tekanan urusan politik sesaat. Dia berpendapat, jikalau hukum terus dipermainkan sesuai dengan kepentingan tertentu, maka bukanlah hanya sekali keadilan yang mana terancam, tetapi juga stabilitas penanaman modal serta kepastian hukum di tempat Indonesia.

Lebih lanjut Pieter mengungkapkan bahwa kebenaran kemungkinan besar bisa jadi ditenggelamkan, tapi akan selalu mencari celah untuk muncul ke permukaan. Akan tetapi, ujar dia, pada sistem yang tersebut dipenuhi kepentingan dan juga prasangka, bukan semua kebenaran dapat diterima begitu saja, teristimewa oleh dia yang tersebut menolak menerima kenyataan.

“Kasus pagar laut di tempat Tangerang menjadi contoh nyata betapa penegakan hukum yang mana sembrono dapat menciptakan kegaduhan yang mana merugikan berbagai pihak,” kata Mantan Ketua Komisi III DPR ini.

Dia pun berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ada tergesa-gesa berasumsi adanya langkah korupsi di persoalan hukum ini tanpa melakukan penyelidikan yang mana mendalam. Pasalnya, apabila dugaan ini tidak ada berdasar, konsekuensinya tidak hanya sekali semata-mata mencederai kredibilitas institusi hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang tersebut berdampak luas.

“Masyarakat pun mempertanyakan, bagaimana kemungkinan besar wilayah perairan dapat miliki sertifikat tanah? Apakah ada pelanggaran regulasi atau justru pemerintah sendiri yang digunakan tidak ada konsisten di menafsirkan hukum? Pertanyaan ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang tersebut jelas, bukanlah sekadar opini kemudian asumsi belaka,” tuturnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button