PPN 12% Makin Menggerus Daya Beli, Mampukah Industri Otomotif Bertahan?

JAKARTA – Industri otomotif membutuhkan tambahan insentif untuk menjaga kinerja transaksi jual beli 2025. Hal itu seiring besarnya tantangan yang digunakan dihadapi, khususnya dari kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% kemudian penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selain itu, penurunan jumlah total kelas menengah menjadi ancaman sektor otomotif, akibat selama ini merek menjadi pembeli kendaraan bermotor sekaligus mesin ekonomi Indonesia.
Pada 2024, total kelas menengah mencapai 47,85 juta, turun dari 2019 sebanyak 57 juta. Hal ini menjadi penyulut stagnasi pangsa mobil di dalam level 1 jt unit selama 2014-2023 dan juga kontraksi bursa pada 2024.
Tanpa tambahan insentif, perdagangan mobil 2025 dikhawatirkan jebol di area bawah 800 ribu unit, melanjutkan tren buruk pada 2024, pada mana pangsa turun 13,9% menjadi 865.723 unit. Sebaliknya, dengan skenario tambahan insentif, bursa mobil sanggup diselamatkan dengan estimasi transaksi jual beli 900 ribu unit.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, juga Elektronika Kementerian Pertambangan (Kemenperin) Setia Darta mengatakan, tahun 2024, sektor otomotif kontraksi sebesar 16,2%. Penurunan ini disebabkan oleh pelemahan daya beli publik dan juga kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor.
Industri otomotif, kata dia, diperkirakan menghadapi tantangan yang tersebut lebih lanjut besar pada tahun 2025, seiring implementasi kebijakan kenaikan PPN dan juga penerapan opsen PKB juga BBNKB.
“Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi sumbangan sektor ekonomi Indonesia serta tantangan yang tersebut dihadapi pada tahun 2025, Kemenperin secara terlibat menyampaikan usulan insentif kemudian relaksasi kebijakan untuk pemangku kepentingan terkait,” ujar Setia di diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 dan juga Kans Insentif dari otoritas yang digunakan dijalankan dalam Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Setia mengungkapkan, beberapa usulan insentif dari Kemenperin meliputi PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, full, mild) sebesar 3%. Insentif PPN DTP untuk kendaraan EV sebesar 10% untuk menggalakkan lapangan usaha kendaraan listrik, kemudian penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB kemudian BBNKB.
“Penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB dan juga BBNKB, pada mana pada waktu ini telah lama terdapat 25 provinsi yang mana menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB kemudian BBNKB,” kata Tata.




