Bisnis

OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Mahendra Siregar mengumumkan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak ada memberikan jaminan terhadap simpanan pelanggan di area bank emas atau bullion bank.

Saat dijumpai di acara Financial Lecture Kadin Indonesia yang mana diselenggarakan pada Menara Kadin, Ibukota pada Hari Jumat (28/2/2025), Mahendra mengungkap, yang mana menjadi penjamin simpanan emas pengguna adalah pihak penyelenggara.

“Tidak (LPS), ini dari pihak pelopor usahanya. (Jadi Pegadaian?), iya,” tegasnya.

Mahendra menjelaskan hal ini telah diatur pada peraturan OJK, pada mana terkait dengan simpanan, deposito maupun juga pembiayaan harus dilengkapi oleh satu penjaminan maupun dukungan dari infrastruktur yang dimaksud sudah ada dipenuhi oleh pihak yang tersebut memperoleh izin.

“Jadi ini adalah satu standar yang dimaksud memang sebenarnya biasa diterapkan pada seluruh pelaku usaha bullion dimanapun di dalam dunia. Jadi bukan ada yang mana baru di hal itu, ini yang mana pasca dipenuhi baru kemudian dapat diberikan izin sehingga di pelaksanaannya nanti hal-hal berkaitan dengan kepastian itu menjadi tanggung jawab dari pihak penyelenggara,” terangnya.

Untuk diketahui, sehari setelahnya diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto, animo penduduk terhadap layanan Bank Emas Pegadaian semakin meningkat, khususnya untuk layanan Deposito Emas. Tidak tanggung-tanggung, tersisa Deposito Emas Pegadaian melonjak naik hingga tembus lebih tinggi dari 400 Kg dibandingkan hari sebelumnya sebesar 300 kg.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button