Swiss minta ICJ agar negeri Israel hormati PBB, fasilitasi upaya bantuan

Jenewa – Swiss mengutarakan untuk Mahkamah Internasional (ICJ) pada Hari Jumat bahwa negeri Israel harus menghormati PBB lalu badan-badannya.
Negara itu juga mengajukan permohonan negara Israel untuk tidaklah menghalangi kegiatan mereka, kemudian bekerja sebanding sepenuhnya dengan organisasi kemanusiaan yang tersebut tiada memihak guna meyakinkan bantuan sampai terhadap warga Palestina yang membutuhkan.
"Israel mempunyai kewajiban untuk memastikan, menahan diri lalu menghormati Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi dan juga agensi-agensinya," kata Franz Perrez, mewakili Swiss.
"Berdasarkan hukum humaniter internasional, dia harus mengizinkan juga memfasilitasi upaya bantuan yang mana dijalankan oleh organisasi-organisasi kemanusiaan yang dimaksud tidaklah memihak, salah satunya PBB, ketika penduduk membutuhkan bantuan."
Perrez menggambarkan situasi mengerikan dalam Daerah Gaza serta wilayah Palestina yang digunakan diduduki sebagai sebuah "bencana" dengan menyebutkan pelanggaran massal terhadap hukum internasional.
Situasi tersebut, kata dia, juga diakibatkan oleh pendudukan berkepanjangan yang mana dinyatakan ilegal oleh pengadilan, juga penderitaan yang tersebut disebabkan oleh aksi kekerasan sejak Oktober 2023 – pada saat serangan negara Israel terhadap Wilayah Gaza dimulai – salah satunya para sandera negeri Israel kemudian keluarga mereka.
Ia menegaskan bahwa Israel, sebagai penjajah, terikat oleh hukum humaniter internasional lalu hukum pendudukan, yang mengharuskannya untuk menyetujui skema bantuan serta menegaskan pelaksanaannya secara efektif.
Israel juga harus menghormati serta melindungi tenaga kemanusiaan, katanya.
Swiss menolak alasan keamanan secara umum dan juga tidaklah jelas sebagai pembenaran untuk melakukan pemblokiran terhadap bantuan kemanusiaan.
"Penyebutan hambatan keamanan bukanlah hal yang mampu digunakan untuk menjauhi kewajiban berdasarkan hukum internasional," kata Perrez.
"Penyebutan kesulitan yang disebutkan harus diatur oleh hukum serta dikerjakan dengan itikad baik."
Ia menekankan bahwa berdasarkan Piagam PBB juga Konvensi tentang Hak Istimewa juga Kekebalan PBB, negara Israel harus menghormati hak istimewa dan juga kekebalan PBB kemudian bukan dapat mengambil tindakan sepihak yang dimaksud menghambat fungsi PBB sebagaimana mestinya.
Perrez juga menegaskan kembali komitmennya terhadap solusi dua negara, yang dimaksud belaka dapat dicapai melalui pengakuan terhadap hukum internasional lalu negosiasi dengan itikad baik.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Swiss minta ICJ agar Israel hormati PBB, fasilitasi upaya bantuan




