KontraS Minta DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI serta Polri, Hal ini Alasannya

JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang juga Korban Tindak Kekerasan ( KontraS ) mendatangi pimpinan DPR juga Komisi I serta Komisi III. Dalam kesempatan itu, KontraS memberikan surat terbuka secara segera di rangka menolak pembahasan revisi UU TNI kemudian UU Polri.
“Standing kami jelas menolak adanya proses pembahasan di dalam dua RUU tersebut, oleh sebab itu kami menilai substansi yang kemudian dibahas atau kemudian diatur lebih banyak lanjut di undang-undang revisi itu tak mampu menjawab persoalan kultural di dalam institusi baik TNI maupun Polri,” kata Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Hari Senin (3/3/2025).
Terkait revisi UU Polri, KontraS menolak pengaturan penambahan wewenang intelijen dan juga keamanan oleh Polri yang memproduksi Intelkam Polri dapat melakukan penggalangan. “Itu berpotensi bertabrakan dengan kewenangan yang tersebut dimiliki badan intelijen negara atau kemudian mengenai perihal penggalangan,” ujarnya.
Sementara terkait revisi UU TNI, KontraS menolak upaya perluasan jabatan sipil untuk diduduki oleh prajurit terlibat TNI. “Hal ini kami menilai sangat bermasalah dan juga berpotensi memulihkan pemerintahan pada rezim orde baru atau rezim Soeharto selama 32 tahun,” tuturnya.
KontraS juga mengkritisi DPR yang dimaksud kurang melibatkan secara terlibat publik maupun ahli pada mendiskusikan revisi UU TNI dan juga Polri. KontraS mengambil tempat tidaklah ingin melibatkan oleh DPR apabila semata-mata menjadi stempel agar revisi undang-undang dilanjutkan.
KontraS tetap saja memohonkan DPR menghentikan proses pembahasan revisi dua undang-undang tersebut. “Standing kami sepanjang substansinya kemudian tidak ada menjawab persoalan reformasi sektor keamanan namun justru tambah kewenangan, mengempiskan kontrol dan juga pengawasan terhadap institusi militer, kami meminta-minta untuk dihentikan,” pungkasnya.




