Bisnis

ASABRI Beri Layanan Lebih 1.200 Peserta, Total Skor Manfaat Capai Rp34 Miliar

JAKARTA – PT ASABRI (Persero) berikrar untuk memberikan pemeliharaan terbaik bagi para prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kementerian Defense (Kemhan), juga ASN Polri. Sepanjang 2024, ASABRI sudah pernah memberikan layanan perawatan juga perawatan untuk lebih besar dari 1.200 kontestan yang mengalami kecelakaan kerja pada perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, lalu kecelakaan dalam tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas melalui lebih banyak dari 334 rumah sakit pada seluruh Indonesia dengan total nilai kegunaan yang diberikan secara keseluruhan mencapai Rp34 miliar.

“Setiap tugas yang tersebut dijalankan prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kemhan, serta ASN Polri, mengandung risiko tinggi. Dengan adanya Inisiatif Garansi Kecelakaan Kerja (JKK), ASABRI memberikan proteksi melawan risiko cedera atau penyakit akibat pekerjaan,” ujar Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, disitir dari keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).

Program ini mencakup layanan perawatan lalu perawatan di area rumah sakit, hingga santunan bagi dia yang dimaksud mengalami kecacatan atau gugur/tewas pada tugas. Bangsa yang digunakan besar adalah bangsa yang mana menghargai pengorbanan para pejuangnya.
ASABRI berazam untuk terus menguatkan layanan kebugaran serta jaminan sosial bagi mereka yang digunakan menjaga negeri ini dengan sepenuh hati. Kesejahteraan kemudian keselamatan para pejuang negeri adalah prioritas utama perseroan.

“Melalui jaringan rumah sakit yang dimaksud luas, ASABRI menegaskan akses layanan kebugaran bagi kontestan semakin mudah, cepat, serta merata,” kata Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, dikutipkan dari keterangan tertulis, Kamis, 27 Maret 2025.

Kerja sebanding dengan tambahan dari 334 rumah sakit yang mana tersebar dari kota besar hingga pelosok negeri menjadi bukti nyata upaya ASABRI di menjamin jaminan kecelakaan kerja bagi para Peserta.

“Fasilitas kemampuan fisik ini terdiri dari rumah sakit milik pemerintah serta rumah sakit swasta yang tersebut sudah memenuhi standar pelayanan kesehatan,” tegas dia.

JKK adalah pemeliharaan melawan risiko kecelakaan kerja selama masa dinas. Perlindungan ini diberikan untuk kontestan ASABRI yang tersebut mengalami kecelakaan kerja, yaitu kejadian kecelakaan yang digunakan dialami kontestan pada perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, serta kecelakaan di tempat tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.

Selain layanan perawatan dan juga pengobatan, sesuai dengan amanah Peraturan pemerintahan Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana sudah pernah diubah dengan Peraturan pemerintahan Nomor 54 Tahun 2020.

“Ke depan, ASABRI akan terus memperluas jaringan mitra rumah sakit, mempercepat layanan berbasis digital, dan juga memberikan sosialisasi terhadap mitra Rumah Sakit agar lebih besar memahami permintaan pelayanan terapi dan juga pelayanan perawatan sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku, guna memenuhi permintaan setiap peserta,” tegas Jeffry.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button