Soal Status Pailit Sritex, Dirut BNI Jelaskan Terkait Risiko Kredit

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI sebagai salah satu kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendapatkan dukungan pemerintah untuk berkoordinasi dengan para kreditur guna melakukan konfirmasi keberlangsungan bisnis Sritex.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, perseroan akan berdiskusi lebih lanjut lanjut dengan pemerintahan juga kreditur Sritex lainnya menyusul ditolaknya Kasasi Pailit Sritex oleh Mahkamah Agung.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah, manajemen Sritex, juga lembaga lainnya untuk merumuskan langkah-langkah strategis di mengkaji going concern Sritex,” ujar Royke, Hari Jumat (20/12/2024).
BNI berupaya mencari solusi terbaik yang tersebut dapat menyeimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk kreditur lainnya, pemegang saham, karyawan, juga penduduk luas.
“Kami memahami bahwa Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di tempat Indonesia yang digunakan sudah pernah memberikan partisipasi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja juga perkembangan ekonomi,” ungkap Royke.
Royke berharap melalui kerja serupa yang mana baik antar semua pihak akan dapat menyokong keberlanjutan perniagaan Sritex termasuk bidang tekstil pada umumnya. Adapun BNI juga sudah ada membentuk level pencadangan yang digunakan cukup untuk mengantisipasi risiko kredit Sritex.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah ada memohonkan BNI sebagai kreditur tetap memperlihatkan bersatu pemerintah untuk going concern atau menunjukkan kepedulian terhadap lapangan usaha tekstil Tanah Air.
“Tadi saya berbicara dengan manajemen Sritex supaya going concern masih terjaga dan juga juga para kreditur termasuk salah satunya yang dimaksud terbesar, BNI, untuk mengatur para kreditor ini agar setujuan dengan pemerintah untuk menjaga lapangan kerja,” ujar Airlangga di dalam kantornya, Kamis (19/12/2024) malam.
Lebih lanjut, Airlangga menyatakan pemerintah terus mengupayakan menjaga lapangan kerja, utamanya dalam bidang tekstil. Untuk itu, pemerintah menghasilkan kebijakan sebagai insentif diskon bunga 5 persen bagi sektor padat karya yang dimaksud mengambil kredit di tempat perbankan.




