Hasan Nasbi: RUU TNI Tak Terbukti Bangkitkan Dwifungsi ABRI

JAKARTA – pemerintahan melakukan konfirmasi bukan terbukti ada pasal maupun ayat di Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang digunakan dicurigai membangkitkan dwifungsi ABRI.
“(Kecurigaan) teman-teman dari NGO, teman-teman aktivis, itu tidak ada ada. Jadi pasal yang dimaksud dicurigai akan ada, ayat yang digunakan dicurigai akan ada (dwifungsi ABRI), itu terbukti tidak ada ada,” tegas Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi Hasan terhadap awak media pada Jakarta, Hari Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut, Hasan meyakinkan jabatan sipil dalam kementerian dan juga lembaga yang dimaksud dapat diisi oleh TNI lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu harus mempunyai keahlian atau yang tersebut beririsan dengan ruang kerja prajurit TNI.
“Kecurigaan temen teman NGO itu bukan masuk akal karna itu tidaklah ada, oleh sebab itu posisi-posisi, nggak di-open posisi-posisi untuk TNI, nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-15 tempat yang digunakan memang sebenarnya memerlukan expertise-nya mereka. Memerlukan keahliannya mereka itu juga beririsan ruang kerja dengan expertise mereka,” tegas Hasan.
Meski jumlah total jabatan yang digunakan diisi akan lebih banyak banyak, Hasan memastikan, jabatan yang disebutkan sudah ada berjalan tambahan dulu. Salah satu contohnya, jabatan untuk Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang mana sebelumnya belum diatur oleh Undang-Undang.
Diketahui pada UU TNI ketika ini, hanya sekali terdapat 10 jabatan yang dapat diisi oleh prajurit aktif, yakni Kementerian Koordinator Sektor Politik juga Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, juga Badan Siber dan juga Sandi Negara.
Lalu, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Defense Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Basarnas, Badan Narkotika Nasional, kemudian Mahkamah Agung.




