Nasional

Panja RUU TNI Sebut Usulan Penempatan Tentara di tempat KKP dan juga Tangani Narkoba Dihapus

JAKARTA – Anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyampaikan ada usulan pemerintah yang tersebut dihapus pada draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ). Usulan yang mana dihapus berkaitan penambahan tugas TNI mengambil bagian menangani kesulitan narkotika serta penempatan prajurit TNI pada Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP).

TB menjelaskan, pada Pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer yang dimaksud sebelumnya di naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di area luar perang, yakni TNI mempunyai tugas untuk membantu lalu menanggulangi ancaman siber.

Kedua, TNI sanggup membantu lalu menyelamatkan WNI lalu kepentingan nasional di tempat luar negeri. Ketiga, TNI mempunyai wewenang untuk membantu menangani kesulitan penyalahgunaan narkotika.

“Untuk TNI miliki wewenang untuk membantu menangani permasalahan penyalahgunaan narkotika itu telah dihilangkan,” kata TB Hasanuddin di keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Sementara, kata dia, inovasi Pasal 47 di dalam mana di UU TNI 2004, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI bergerak hanya sekali dapat menjabat di area 15 kementerian/lembaga, yang dimaksud sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L.

“Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, ketika ini cuma menjadi 15 K/L. Di mana Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) itu dihapus,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah memverifikasi tiada ada bujkti pasal maupun ayat di RUU TNI yang dicurigai membangkitkan dwifungsi ABRI. “(Kecurigaan) teman-teman dari NGO, teman-teman aktivis, itu tidak ada ada. Jadi pasal yang mana dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada (dwifungsi ABRI), itu terbukti tak ada,” kata Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi Hasan terhadap awak media di dalam Jakarta, Hari Senin (17/3/2025).

Hasan Nasbi memverifikasi jabatan sipil dalam kementerian juga lembaga yang dapat diisi oleh TNI lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu harus mempunyai keahlian atau yang tersebut beririsan dengan ruang kerja prajurit TNI.

“Kecurigaan temen teman NGO itu bukan masuk akal dikarenakan itu tidaklah ada, akibat posisi-posisi, nggak di-open posisi-posisi untuk TNI, nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-15 kedudukan yang mana memang benar memerlukan expertise-nya mereka. Memerlukan keahliannya merekan dan juga beririsan ruang kerja dengan expertise mereka,” ujar Hasan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button