Rugikan Negara Belasan Triliun, Ini adalah Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu pada Kasus Jiwasraya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR) dituduh perkara pengelolaan keuangan kemudian dana pembangunan ekonomi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Negara dirugikan belasan triliun pada persoalan hukum ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, peran Isa pada perkara itu yakni turut mengeksplorasi dan juga memasarkan komoditas JS Saving Plan PT Jiwasraya. Kasus itu bermula kala perusahaan asuransi pelat merah itu dinyatakan di kondisi insolvent atau kategori tiada sehat oleh otoritas pada Maret 2009.
“Di mana pada kedudukan tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan juga pencadangan kewajiban Korporasi untuk pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun,” kata Qohar ketika jumpa pers di dalam Gedung Kejagung, DKI Jakarta Selatan, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Lantas, kata dia, Menteri BUMN pada waktu itu mengusulkan upaya penyehatan terhadap Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun pada bentuk Zero Coupon Bond juga Kas untuk mencapai tingakat solvabilitas. Namun usulan penyehatan yang disebutkan bukan disetujui akibat tingkat RBC PT AJS sudah ada mencapai -580%.
“Untuk mengatasi kondisi keuangan PT AJS yang dimaksud pada awal tahun 2009, Direksi PT AJS antara lain Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo dan juga Terpidana Syahmirwan melakukan pembahasan kondisi keuangan PT AJS yang disebutkan yang dimaksud antara lain mendiskusikan tentang rencana restrukturisasi PT AJS,” tuturnya.
Qohar berkata, hal itu bertujuan untuk memenuhi restrukturisasi perusahaan asuransi jiwa PT AJS sebagai akibat adanya kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari industri produk-produk asuransi PT AJS yakni adanya ketimpangan antara asset serta liability minus sebesar Rp5,7 triliun.
Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, kata dia, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo lalu Syahmirwan menghasilkan item JS Saving Plan yang mana mengandung unsur penanaman modal dengan bunga tinggi antara 9%-13%. Padahal, nilai itu di area berhadapan dengan suku bunga rata-rata Bank Indonesia pada waktu itu yakni sebesar 7,50%-8,75%).
Rencana item itu, diketahui lalu disetujui Isa yang digunakan pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal juga Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Atas dasar itu, barang yang disebutkan mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK.




